Posmetro Padang
Selasa, 24 Juni 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA

POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Dimulai 21 Agustus hingga 30 September 2024, Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi
Kamis, 22/08/2024 | 11:14 WIB

PADANG, METRO–Kabar gembira bagi masyarakat Su­ma­tra Barat (Sumbar) pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Badan Penda­patan Daerah (Bapenda) Sumbar member­lakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor mulai dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansha­rul­lah melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syef­dinon mengatakan, dengan adanya kebija­kan pemutihan ini, diharapkan beban ma­sya­rakat menjadi ringan membayar pajak kendaraan. Terutama yang menunggak. Dengan kesadaran masyarakat bayar pajak kendaraan, maka pen­da­patan daerah meningkat, sehingga dapat membiayai pembangunan di Sumbar.

“Kebijakan pemutihan ini kita ambil, karena me­lalui pajak ini kita mem­biayai pembangunan di daerah. Selain itu juga untuk meringankan beban masyarakat yang me­nung­gak pajak kendaraan ber­motor,”sebut Gubernur Sum­bar, Mahyeldi An­sha­rullah melalui Kepala Ba­penda Sumbar, Syefdinon Rabu (21/8) di kantornya.

Berbagai terobosan di­la­kukan, agar masyarakat taat membayar pajak ken­daraan. Salah satunya de­ngan mengantarkan surat peringatan kepada wajib pajak. Juga melakukan lo­kalisir ruang gerak kenda­raan yang tidak bayar pa­jak dengan melakukan ra­zia. Di mana razia diting­katkan 200 persen. Rata-rata razia dilakukan 30 kali per Samsat hingga sampai Desember 2024 nanti.

Ada empat kategori pemutihan yang diber­lakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan po­kok Bea Balik Nama Kenda­raan Bermotor (BBNKB) II. Artinya bagi pemilik ken­daraan bermotor yang be­lum balik nama dalam Sum­bar (antar kabupaten/kota di Sumbar), jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus hingg 30 September 2024 maka akan dibe­baskan dari dari bea.

Dengan pemberlakuan ini sangat membantu pe­milik kendaraan, karena bi­­sa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya untuk BBNKB ini akan dikenakan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak.

“Jadi jika ada wajib pajak ingin balik nama, misalnya kendaraannya seri Solok, kemudian balik nama ke seri Kota Padang. Jika dia  urus dalam ren­tang pemutihan ini bebas bea­nya,” se­butnya.

Kedua, pem­bebasan denda Pajak Kenda­ra­an Bermotor (PKB) dan BBNKB. Arti­nya, bagi pe­milik kendaraan atau wa­jib pajak yang me­nung­gak pajak, jika akan mem­bayar pajak pada rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibebaskan.

“Untuk ini pemilik ken­daraan cukup bayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak dua tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebe­narnya cukup besar man­faatnya. Karena dendanya dikenakan dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya,” ung­­­kap Syefdinon.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberikan keri­nganan dengan tidak ada­nya pajak progresif lagi. Artinya bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan mama yang sama tidak akan dikenakan pajak pro­gresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak ken­daraan yang mengacu spek­sifikasinya.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Jelang Kejurnas Anggar dan Indonesia Open 2025, PB IKASI Gelar Rapat Anggota

Jelang Kejurnas Anggar dan Indonesia Open 2025, PB IKASI Gelar Rapat Anggota

Selasa, 24/06/2025 | 11:09 WIB
Dihadiri Ribuan Bikers, Gathering Nasional HPCI di Kota Padang Berlangsung Meriah

Dihadiri Ribuan Bikers, Gathering Nasional HPCI di Kota Padang Berlangsung Meriah

Selasa, 24/06/2025 | 11:08 WIB
Hasil Penyelidikan Tambang Raja Ampat Segera Rampung, Polri akan Umumkan pada Masyarakat

Hasil Penyelidikan Tambang Raja Ampat Segera Rampung, Polri akan Umumkan pada Masyarakat

Selasa, 24/06/2025 | 11:07 WIB
Menjelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli, Kapolri Ziarah ke Makam Jenderal Hoegeng

Menjelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli, Kapolri Ziarah ke Makam Jenderal Hoegeng

Selasa, 24/06/2025 | 11:06 WIB
Konflik Iran dengan Israel dan AS, Komisi I DPR Minta Pemerintah Desak PBB Hentikan Eskalasi

Konflik Iran dengan Israel dan AS, Komisi I DPR Minta Pemerintah Desak PBB Hentikan Eskalasi

Selasa, 24/06/2025 | 11:05 WIB
4 Pulau di Anambas Dijual Online, DPR Sesalkan Pemerintah Lalai jaga Kedaulatan Negara

4 Pulau di Anambas Dijual Online, DPR Sesalkan Pemerintah Lalai jaga Kedaulatan Negara

Selasa, 24/06/2025 | 11:05 WIB

RSS Update Market

  • Dana Crypto Melesat: Rp19 Triliun Masuk ke Pasar Saat Panik Melanda! Selasa, 24/06/2025 | 04:19 WIB
  • 5 Crypto yang Wajib Diburu Selagi Diskon Besar, Berpotensi Melejit di Bulan Juli? Selasa, 24/06/2025 | 03:54 WIB
  • Ketegangan Global Meningkat: Trader Crypto Pantau Suku Bunga The Fed Juli 2025 Selasa, 24/06/2025 | 03:19 WIB
  • Dunia Crypto Kacau: Serangan Iran Paksa Investor Reset Portofolio Secara Brutal! Selasa, 24/06/2025 | 03:13 WIB
  • Harga Dogecoin Melejit 5% Hari Ini (24/6/25): DOGE Kembali Uji 100 SMA – Pertanda Naik atau Jebakan Turun? Selasa, 24/06/2025 | 03:09 WIB

TERPOPULER

  • Maksimalkan Pendapatan Daerah, Gerai Samnag Alahan Panjang Didirikan

    Maksimalkan Pendapatan Daerah, Gerai Samnag Alahan Panjang Didirikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tanahdatar Teken MoU dengan Wako Pekanbaru, Sinergitas Antardaerah dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikopat! Wanda Si Pembunuh Berantai 3 Gadis Miliki Perilaku Sadis dan Manipulatif, Polisi: Kejahatannya Dirancang dengan Perhitungan Matang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Besar A Bakar Effendi Baralek Gadang, Momen Spesial Tasha Lutfhi Ainy dan Alfajri Jumaiza Jamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekopinda Padang Bakal Ungkap Kasus Rekomendasi Adu Domba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Index Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: [email protected]

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025