PADANG, METRO–Kabar gembira bagi masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar memberlakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor mulai dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon mengatakan, dengan adanya kebijakan pemutihan ini, diharapkan beban masyarakat menjadi ringan membayar pajak kendaraan. Terutama yang menunggak. Dengan kesadaran masyarakat bayar pajak kendaraan, maka pendapatan daerah meningkat, sehingga dapat membiayai pembangunan di Sumbar.
“Kebijakan pemutihan ini kita ambil, karena melalui pajak ini kita membiayai pembangunan di daerah. Selain itu juga untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor,”sebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon Rabu (21/8) di kantornya.
Berbagai terobosan dilakukan, agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan. Salah satunya dengan mengantarkan surat peringatan kepada wajib pajak. Juga melakukan lokalisir ruang gerak kendaraan yang tidak bayar pajak dengan melakukan razia. Di mana razia ditingkatkan 200 persen. Rata-rata razia dilakukan 30 kali per Samsat hingga sampai Desember 2024 nanti.
Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Artinya bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum balik nama dalam Sumbar (antar kabupaten/kota di Sumbar), jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus hingg 30 September 2024 maka akan dibebaskan dari dari bea.
Dengan pemberlakuan ini sangat membantu pemilik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya untuk BBNKB ini akan dikenakan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak.
“Jadi jika ada wajib pajak ingin balik nama, misalnya kendaraannya seri Solok, kemudian balik nama ke seri Kota Padang. Jika dia urus dalam rentang pemutihan ini bebas beanya,” sebutnya.
Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Artinya, bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang menunggak pajak, jika akan membayar pajak pada rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibebaskan.
“Untuk ini pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak dua tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebenarnya cukup besar manfaatnya. Karena dendanya dikenakan dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya,” ungkap Syefdinon.
Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberikan keringanan dengan tidak adanya pajak progresif lagi. Artinya bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan mama yang sama tidak akan dikenakan pajak progresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu speksifikasinya.