Posmetro Padang
Rabu, 17 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Dimulai 21 Agustus hingga 30 September 2024, Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:14 WIB
Foto Utama

PADANG, METRO–Kabar gembira bagi masyarakat Su­ma­tra Barat (Sumbar) pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Badan Penda­patan Daerah (Bapenda) Sumbar member­lakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor mulai dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansha­rul­lah melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syef­dinon mengatakan, dengan adanya kebija­kan pemutihan ini, diharapkan beban ma­sya­rakat menjadi ringan membayar pajak kendaraan. Terutama yang menunggak. Dengan kesadaran masyarakat bayar pajak kendaraan, maka pen­da­patan daerah meningkat, sehingga dapat membiayai pembangunan di Sumbar.

“Kebijakan pemutihan ini kita ambil, karena me­lalui pajak ini kita mem­biayai pembangunan di daerah. Selain itu juga untuk meringankan beban masyarakat yang me­nung­gak pajak kendaraan ber­motor,”sebut Gubernur Sum­bar, Mahyeldi An­sha­rullah melalui Kepala Ba­penda Sumbar, Syefdinon Rabu (21/8) di kantornya.

Berbagai terobosan di­la­kukan, agar masyarakat taat membayar pajak ken­daraan. Salah satunya de­ngan mengantarkan surat peringatan kepada wajib pajak. Juga melakukan lo­kalisir ruang gerak kenda­raan yang tidak bayar pa­jak dengan melakukan ra­zia. Di mana razia diting­katkan 200 persen. Rata-rata razia dilakukan 30 kali per Samsat hingga sampai Desember 2024 nanti.

Ada empat kategori pemutihan yang diber­lakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan po­kok Bea Balik Nama Kenda­raan Bermotor (BBNKB) II. Artinya bagi pemilik ken­daraan bermotor yang be­lum balik nama dalam Sum­bar (antar kabupaten/kota di Sumbar), jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus hingg 30 September 2024 maka akan dibe­baskan dari dari bea.

Dengan pemberlakuan ini sangat membantu pe­milik kendaraan, karena bi­­sa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya untuk BBNKB ini akan dikenakan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak.

“Jadi jika ada wajib pajak ingin balik nama, misalnya kendaraannya seri Solok, kemudian balik nama ke seri Kota Padang. Jika dia  urus dalam ren­tang pemutihan ini bebas bea­nya,” se­butnya.

Kedua, pem­bebasan denda Pajak Kenda­ra­an Bermotor (PKB) dan BBNKB. Arti­nya, bagi pe­milik kendaraan atau wa­jib pajak yang me­nung­gak pajak, jika akan mem­bayar pajak pada rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibebaskan.

“Untuk ini pemilik ken­daraan cukup bayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak dua tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebe­narnya cukup besar man­faatnya. Karena dendanya dikenakan dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya,” ung­­­kap Syefdinon.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberikan keri­nganan dengan tidak ada­nya pajak progresif lagi. Artinya bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan mama yang sama tidak akan dikenakan pajak pro­gresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak ken­daraan yang mengacu spek­sifikasinya.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB
Belajar dari Bencana, Prabowo Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dengan Kepentingan Korporasi

Belajar dari Bencana, Prabowo Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dengan Kepentingan Korporasi

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:33 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Dimulai 21 Agustus hingga 30 September 2024, Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dimulai 21 Agustus hingga 30 September 2024, Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:14 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan
BERITA UTAMA

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025