Partai Buruh resmi mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 mendatang. Untuk Calon Wakil Gubernur Jakarta yang akan menÂdampinginya, Partai Buruh menyodorkan tiga opsi nama.
Pengusungan Anies ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 yang menurunkan ambang batas pencalonan peserta Pilkada di Indonesia.
Dalam surat putusan pertama, Partai Buruh meÂnyandingkan Anies berduet dengan eks Gubernur DKI Jakarta yang juga politisi PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Di surat putusan kedua, Anies disandingkan juga dengan politisi PDIP yakni Rano Karno. Sedangkan di surat putusan ketiga menduetkan Anies dengan HenÂdrar Prihadi yang juga kader banteng.
“Dan SK yang keempat, kami berikan kepada Pak Haji Anies Rasyid BasÂwedan dan wakil gubernur sengaja kami kosongkan menunggu perkemÂbangan politik sampai tanggal 26 Agustus. Kami sudah siapkan 4 SK dan inilah pilihan dari Partai Buruh,” kata Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/8).