Partai Buruh resmi mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 mendatang. Untuk Calon Wakil Gubernur Jakarta yang akan mendampinginya, Partai Buruh menyodorkan tiga opsi nama.
Pengusungan Anies ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 yang menurunkan ambang batas pencalonan peserta Pilkada di Indonesia.
Dalam surat putusan pertama, Partai Buruh menyandingkan Anies berduet dengan eks Gubernur DKI Jakarta yang juga politisi PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Di surat putusan kedua, Anies disandingkan juga dengan politisi PDIP yakni Rano Karno. Sedangkan di surat putusan ketiga menduetkan Anies dengan Hendrar Prihadi yang juga kader banteng.
“Dan SK yang keempat, kami berikan kepada Pak Haji Anies Rasyid Baswedan dan wakil gubernur sengaja kami kosongkan menunggu perkembangan politik sampai tanggal 26 Agustus. Kami sudah siapkan 4 SK dan inilah pilihan dari Partai Buruh,” kata Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Ferri menjelaskan bahwa sejak awal, Partai Buruh memiliki kans yang baik dengan Anies di pemerintahan Jakarta.
“Karena Pak Anies periode yang lalu selalu berpihak pada buruh dengan menaikkan upah minimun provinsi. Selalu berpihak pada buruh tentu ini kami sangat semangat dengan keputusan ini,” ungkapnya.
Dengan mengusung Anies, ia menyatakan bahwa Partai Buruh pun siap melawan terhadap pihak yang mengakali putusan MK itu, salah satunya DPR yang melalui Badan Legislatif DPR RI hari ini menganulir putusan MK tersebut.
“Kami akan lawan apabila keputusan MK ini dirubah atau digoyang atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini. Sampai kiamat pun kami akan perang, siapa yang melawan, siapa yang mengubah keputusan ini karena ini adalah keputusan rakyat,” pungkas Ferri. (jpg)