DPRD Kota Padang melaksanakan dua agenda penting dalam satu hari, yakni rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (P- KUA P-PPAS) Kota Padang tahun anggaran 2024 dan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kota padang tahun 2025-2045.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap P. KUA- P. PPAS tahun anggaran 2024 pada pukul 14.00 WIB.Sementara rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 pada pukul 16.00 WIB.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar. Hadiri segenap anggota DPRD Kota Padang.Sementara di pihak Pemerintah Kota Padang hadir Pj. Sekretaris Daerah Yosefriawan mewakili PJ Wali Kota Padang Andree Harmadi Algamar. Kepala OP serta Forkopimda juga ikut hadir.
Dalam rapat paripurna, seluruh Fraksi menyetujui rancangan P-KUA dan P-PPAS Kota Padang tahun anggaran 2024 menjadi P-KUA dan P-PPAS Kota Padang tahun anggaran 2024, serta menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD Kota padang Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045.
Persetujuan P-KUA dan P-PPAS Kota Padang tersebut ditandai dengan penandatangan konsep keputusan dewan dengan pemerintah Kota Padang dan akan diberi : nomor 16 tahun 2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang persetujuan rancangan P-KUA dan P-PPAS Kota Padang tahun anggaran 2024 menjadi P-KUA dan P-PPAS Kota Padang tahun anggaran 2024. Keputusan beserta laporan badan anggaran serta pendapat akhir fraksi-fraksi, diserahkan kepada Pj. Wali Kota Padang.
Sekda Kota Padang, Yosefriawan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah bekerja keras membahas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun 2024.
Disampaikannya, perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2024 yang telah disepakati, pendapatan daerah direncanakan sebesar 2,52 triliun rupiah bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar 706,8 miliar rupiah, pendapatan transfer sebesar Rp. 1,81 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 3,7 miliar.
Belanja daerah. Penyesuaian belanja daerah pada perubahan PPAS tahun 2024 disepakati sebesar 2,56 triliun rupiah yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar 2,3 triliun rupiah atau sebesar 89%, belanja modal sebesar 235,7 miliar rupiah atau sebesar 9%, dan belanja tidak terduga sebesar 14,5 miliar rupiah atau sebesar 0,5% dari total belanja.
Pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan pada perubahan PPAS tahun 2024 sebesar 60,1 miliar rupiah yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2023 lalu yang telah diaudit oleh BPK-RI.