Azizah (56), menunjuk plang nama yang berdiri di atas tanahnya di samping Semen Padang Hospital, Selasa (06/10/2015) siang. Tanah tersebut, menurut Azizah merupakan warisan keluarganya, namun belakangan ini ada orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan.
PADANG, METRO–Karena menerima intimidasi dari sejumlah pihak dan merasa tanahnya dicaplok tanpa izin oleh orang lain, Azizah (56), warga RT 004 RW 005, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh melaporkan dua anggota penyidik dari Polsek Pauh yang melakukan penyelidikan secara intimidasi serta tindakan tidak menyenangkan terhadap diri 27 Mei 2013 silam.
Tidak itu saja, dia pun membuat surat ke Mabes Polri tentang Perampasan Hak Tanah yang dihentikan penyelidikannya oleh Ditreskrim Umum Polda Sumbar dengan alasan laporan palsu dan tidak masuk ke tindak pidana.
Informasi yang dirangkum POSMETRO, Azizah yang merupakan ahli waris dari alm H. Salim yang memiliki tanah di Bypass seluas lebih kurang empat hektare dari suku Koto, dicaplok begitu saja oleh seorang lelaki Tiong Hoa berinisial SK yang diketahui tinggal di Ulakkarang, Kota Padang. Selain itu, Azizah tidak terima saat dua anggota penyidik dari Polsek Pauh yakni Bripka D dan Brigadir JU yang melakukan penyelidikan dengan intimidasi serta tindakan tidak menyenangkan terhadap dirinya.
Tidak hanya itu, laporan pada tanggal 21 April 2015 dengan No: STTL/113.a/IV/2015/SPKT-SBR dalam laporan perampasan hak tanah dan laporan palsu bukan termasuk tindak pidana. Dia pun langsung melaporkan SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan) ke Mabes Polri yang langsung diterima oleh Kepala Bareskrim Polri Karo Warsidik, Brigjend Pol Drs. Zulkarnain dengan No : B/4579/Was/VIII/2015/Bareskrim.
Menurut penuturan korban, intimidasi serta tindakan yang tidak menyenangkan terhadap dirinya terjadi pada tanggal 27 Mei 2013. Berawal dari surat panggilan pertama No: S.Pgl/88/v/2013/Reskrim pada tanggal 24 Mei 2013 dengan status sebagai tersangka. Pada saat hadir di Mapolsekta Pauh, dia dipaksa untuk menyerahkan tanah hak miliknya yang terletak di Jalan Bypass, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh kepada seseorang berinisial AW (42), warga Tiong Hoa pemilik PT Gema Usaha Mandiri yang beralamat di Kecamatan Blotongan, Kota Salatiga, Jawa Tengah bukan SK.
Kemudian, tanggal 11 Maret 2015 dan 15 Juni 2015, Azizah kembali dipanggil oleh Bripka D dan Brigadir JU untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dari SK. Namun, panggilan tersebut tidak bisa dihadiri karena sakit. Lalu, tanggal 6 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, telah terjadi penyitaan plang nama tanah milik Azizah dan kaum Suku Koto (Alm H Salim) yang telah dipasang di atas tanah tersebut melalui berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh Bripka D. Untuk penyitaan juga sudah dilakukan oleh pengacara SK yang berinisial HY.
Karena mengalami rentetan kejadian tersebut, Azizah pun berusaha mencari keadilan dan melapor ke Ditreskrimum Polda Sumbar dengan No : LP/113/IV/2015/SPKT-Sbr. Dimana, SK, SS dan AW menjadi terlapor. Namun, laporan yang dibuatnya tidak pernah diproses dan terkesan diabaikan petugas.
Azizah pun menempuh jalan terakhir yakni dengan melayangkan surat ke Mabes Polri perihal SP2HP2 yang langsung diterima oleh Kepala Bareskrim Karo Warsidik, Brigjend Pol Drs. Zulkarnain dengan surat balasan dari Mabes Polri No: B/4579/Was/VIII/2015/Bareskrim. Dalam surat balasan tersebut, pengaduan atas nama Azizah telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan, penyelidikan melalui asitensi dan penelitian berkas perkara terhadap laporan polisi No : LP/267/X/2014/SPKT-Sbr tanggal 20 Oktober 2014.
Warsidik Brigjen Pol Drs Zulkanain juga menjelaskan apabila memelukan informasi atau akan menyampaikan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Ditreskrimum Polda Sumbar atau Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
Benar saja, pada tanggal 27 Agustus 2015, Azizah kembali dipanggil oleh Wadir Reskrimum Polda Sumbar, AKBP Partomo Iriananto, SIK untuk hadir di ruangan Unit II Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumbar. Azizah mengaku disuruh menghadap lagi kepada Kompol EM untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporannya.
Saat berada di ruangan itu, Azizah bukannya mendapat pencerahan, tapi malah ditakuti-takuti dan diberlakukan sewenang-wenang oleh petugas di dalam ruangan tersebut. Bahkan, sudah setengah jam berada di dalam ruangan tersebut, Azizah tidak kunjung dipersilakan untuk duduk dan terus diintimidasi.
”Saya tidak dipersilahkan duduk, hanya berdiri di pojokan. Dia pun mengintimidasi saya menggunakan bahasa yang sangat menakutkan. Saking takutnya, saya jadi sakit pak dan kejadian itu langsung disaksikan oleh dua orang adik saya yang mendampingi saat itu,” ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanyai tentang permasalahan tanah yang berada di Jalan Bypass tersebut ke BPN Padang, salah satu petugas keamanan kantor tersebut mengatakan bahwa pimpinannya sedang berangkat haji, jadi tidak ada di kantor. Begitu juga saat menanyai Pjs Kepala BPN Padang, yang bersangkutan juga tidak bisa ditemui.
Terpisah, Dir Ditreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Drs. R. Dody Rachmat Tauhit juga tidak berada di tempat saat ditemui. Sama juga halnya saat diupayakan untuk di telepon, tidak diangkat. Begitu juga dengan SMS berkali-kali, tapi juga tidak menjawab.
Dihubungi terpisah, Selasa (6/10) malam, Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi menyebut belum mendapatkan gambaran secara pasti tentang laporan tersebut. Namun, dia sudah mendapatkan informasi tentang laporan tersebut dari pihak Ditreskrimum Polda Sumbar dan tengah melakukan penyelidikan.
”Kita tidak ingin gegabah untuk mengambil tindakan. Yang jelas, dalam laporan yang dibuat tersebut harus jelas diketahui permasalahannya. Tidak ada pandang bulu, meskipun petugas jika menentang hukum akan ditindak,” tegas Syamsi. (age/*)