PADANG, METRO–Sungguh bejat perbuatan pria berusia 41 tahun di Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ini. Pasalnya setelah menikah, ia tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur pada saat istrinya sedang tertidur lelap.
Mirisnya, pria berinisial AF itu sudah melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap korban yang saat ini berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP. Bahkan, AF melakukan pemerkosaan itu dari korban kelas 6 SD dan setiap melancarkan aksinya selalu memberikan ancaman agar korban tutup mulut.
Ancaman AF terhadap korban pun ternyata sangat ampuh hingga membuat korban tidak berani menceritakan perbuatan bejat ayah sambungnya itu kepada ibu kandungnya meski tinggal serumah. Namun, sepandai-pandainya AF melancarkan aksinya, akhirnya ketahuan oleh istrinya atau ibu kandung korban.
Saat pelaku terakhir kali memperkosa korban, ibu korban yang dikira sudah tertidur pulas, tiba-tiba terbangun dan tak mendapati suaminya itu di ranjang. Ibu korban kemudian mencari AF ke kamar korban hingga memergoki AF sedang melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Tak terima anaknya dijadikan budak seks oleh suami barunya itu, ibu korban langsung dibuat emosi hingga melaporkan AF ke Polresta Padang. Berdasarkan laporan itulah, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang menangkap AF lalu menjebloskannya ke sel tahanan.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina membenarkan jajaran Satreskrim Polresta Padang sudah menangkap ayah sambung yang tega memperkosa atau mencabuli anak tirinya. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah ibu korban melapor usai memergoki pelaku tengah memegang kemaluan anaknya.
“Berawal dari laporan tersebut, tim kemudian melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap pada hari Minggu, (9/8) sekitar pukul 22.00, yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Padang, Ipda Nofiendri, atas kasus tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya, Rabu (14/8).
Dijelaskan Ipda Yanti, kronologis kejadian berawal saat ibu korban yang saat itu baru terbangun dari tidurnya, dan memergoki suami barunya tersebut sudah berada di kamar anaknya.
“Saat itu pelapor terbangun dari tidurnya dan kemudian pelapor mengecek ke kamar anaknya tersebut dan melihat kondisi korban celananya sudah terlepas. Sedangkan pelaku, posisinya sedang memegang alat kelamin korban,” ujar Ipda Yanti.
Ipda Yanti menuturkan, pelaku yang sudah ketahuan, berusaha berbohong kepada istrinya dan mengaku hanya memegangnya, tetapi tidak memasukkan alat kelaminnya.
“Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan kepada ibunya tersebut bahwa perbuatan bejat pelaku tersebut sudah berlangsung sejak korban masih kelas 6 SD, dan sudah berulang kali. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolresta Padang, dan akan menempuh tindakan hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pengakuan pelaku AF, aksi pencabulan itu sudah berkali-kali dilakukannya terhadap korban dan mengancam korban agar tidak mengadu. Ia melancarkan aksinya setelah istrinya atau ibu korban tertidur,” tutupnya. (brm)