“Terdakwa dan saksi kuat memikirkan cara dan hal-hal pembunuhan tersebut. Yaitu dengan cara mencekik leher korban mengunakan kabel dan melakukan penusukan dengan pisau. Namun setelah dipikir-pikir terlalu beresiko pembunuhan itu dilakukan di rumah saksi tiga,” tuturnya.
Setelah oditur membacakan dakwaannya atas tiga berkas perkara tersebut, Serda Adan dan penasehat hukumnya melayangkan eksepsi. Eksepsi itu dilayangkan atas keberatan pihaknya atas tuntutan oditur militer.
“Izinkan kami penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Pengadilan Militer I-03 Padang. Setelah kami meneliti dan mempelajari, terdapat fakta yang tidak jelas dan tidak cermat dalam dakwaan tersebut,” kata penasehat hukum Serda Adan, Wahyudi G dari Diskum Lantamal II Padang kepada Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim.
Mendengar eksepsi itu, Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim menunda sidang perdana setelah oditur militer juga meminta waktu untuk mempelajari eksepsi yang diajukan penasehat hukum Serda Adan.
Terpisah, Humas Pengadilan Militer I-03 Padang Yuharti menyebut bacaan dakwaan sidang pertama Serda Adan Aryan Marsal selesai setelah terdakwa mengajukan eksepsi terhadap oditur. Yuharti mengatakan Serda Adan Aryan Marsal akan kembali mengikuti sidang kedua pada Minggu depan terkait tanggapan eksepsi dari oditur.
”Dari dakwaan yang disampaikan Bapak oditur militer, dari pihak terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. Jadi untuk agenda hari ini sampai eksepsi. Nanti untuk berikutnya tanggapan eksepsi oleh Bapak oditur pada Minggu besok,” kata Yuharti kepada wartawan. (brm)