PADANG, METRO —Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan mantan Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryan Marsal, Rabu (14/8).
Serda Adan yang yang memasuki ruang sidang dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya memasuki ruang sidang dengan mengenakan pakaian dinas lengkap khas TNI AL. Sesampainya di ruang siÂdang, Serda Adan langsung berdiri di hadapan majelis hakim dan langsung mendengarkan dakwaan yang dibacakan terhadap dirinya.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun, menerangkan bahwa Serda Adan bersalah atas tiga perÂkara. Serda Adan didakwa melakukan pembunuhan berencana, penipuan dan pengÂgelapan serta menyembunyikan kematian.
“Dalam surat dakwaan primer, kami dakwa terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Sementara dakwaan subsidernya, Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1,” kata Letkol Chk Salmon Balubun dalam persidangan.
“Sementara dakwaan kedua tentang pasal 378 KHUP berkaitan locus dan tempus. Dan terakhir dakwaan ketiga Pasal 181 KHUP junto pasal 55 ayat 1 terkait menyembunyikan kematian,” sambungnya.
Selain itu, Letkol Chk Salmon Balubun di hadapan Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim, dan HaÂkim anggota Mayor Chk Asep Hendra, serta Mayor Laut Hendi Rosadi, juga menjelaskan bagaimana awal mula kronologis penipuan yang berujung pembunuhan yang dilakukan oleh Serda Adan Aryan Marsal terhadap Iwan Sutrisman.
Letkol Chk Salmon Balubun juga mendetailkan saksi-saksi dan lokasi yang dikunjungi Serda Adan sebelum menghabisi nyawa Iwan Sutrisman dalam persidangan kali ini.