BUKITTINGGI, METRO – Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan satu residivis pengedar narkoba jenis sabu di Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS), Bukittinggi, Sabtu (9/3) sekitar puku 14.30 WIB. Saat itu, pelaku sedang makan di salah satu rumah makan di Garegeh.
Tersangka A, residivis yang sebelumnya diamankan oleh Polres Tanahdatar ditahan Rumah Tahanan Kls IIB, Batusangkar. Tiga bulan pascabebas tersangka kembali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama.
Tersangka sebelumnya ditangkap dengan barang bukti (BB) 18 paket sabu dengan masa tahanan 6 bulan. Kali ini, saat diamankan ditemukan barang bukti dua paket sabu, satu timbangan jam digital, dua senjata tajam dan tiga lembar buku kertas yang berisi bukti transaksi penjualan Narkoba yang nilainya sampai puluhan juta.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, A berasal dari Padangpanjang. Diduga sengaja membawa sabu yang sudah dipesan oleh seseorang.
“Kami mengetahui kalau tersangka sering melakukan transaksi di wilayah Polres Bukittinggi dari laporan masyarakat,” kata Kasat.
Katanya, tersangka diamankan saat menunggu pembeli di salah satu rumah makan di daerah Garegeh sambil makan. Saat digeledah, barang bukti disimpan dalam saku jaket dalam kotak rokok.
“Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka mengaku kalau di Candung Kabupaten Agam, ada tempat persinggahan yang sering digunakan untuk membagi paket-paket barang haram tersebut untuk dijual ke pembeli,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka A menginap dengan disaksikan oleh kepala jorong dan Bhabinkamtibmas Polsek Canduang, tepatnya di kamar ditemukan sejumlah alat isap dan satu paket kecil sabu. Terbungkus dalam obat kuat dan satu buah kaca pirek yang masih berisi Narkoba.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 112 dan 114 UU 35 tahun 2019, tentang Narkotika. Dapat diancam ku rungan 5 sampai 20 tahun,” jelas Dipta. (u)