HRD perusahaan PT LIN, Ahmad Yusri menyampaikan aspirasinya, menginginkan aktifitas perusahaan berjalan kembali dikarenakan sudah banyak TBS yang menumpuk membusuk sehingga tidak bisa dikirim ke PT AAI, dikarenakan dihadang oleh pihak Ninik Mamak Kinali.
“Akibatnya, terjadi proses merumahkan sebagian karyawan panen PT LIN, sampai sekarang perusahaan kesulitan membayarkan gaji sebesar 35 persen. Ini semua akibat dari SK Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang kewajiban untuk merealisasikan lahan seluas 20 persen dari jumlah HGU PT LIN. Yang mana jauh hari sudah kami serahkan ke masyarakat.” terangnya.
Kedatangan karyawan PT LIN tersebut disambut langsung oleh Staf Ahli Bupati Pasbar, Armi Ningdel beserta Plt Kepala Badan Kesbangpol Yosmar Difia, Kepala Dinas Perkebunan Roni dan Sekretaris Dinas Perkebunan Afrizal Daulay serta Kabag Ops Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra.
Dalam kesempatan itu, Armi Ningdel meminta beberapa orang peserta ataupun perwakilan dari aksi unjuk rasa itu untuk melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Daerah. Akhirnya peserta aksi disambut oleh Staf Ahli Bupati, Armi Ningdel beserta Plt Kepala Badan Kesbangpol Yosmar Difia, Kepala Dinas Perkebunan dan Sekretaris Dinas Perkebunan Afrizal Daulay serta Kabag Ops Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra.
“Permohonan maaf dari Pak Bupati, karena beliau sedang dinas luar di Jakarta untuk menghadiri undangan Presiden ke IKN. Oleh karena itu, izinkan kami untuk mewakili beliau menyambut Bapak dan ibu semuanya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Armi Ningdel meminta beberapa orang peserta aksi sebagai perwakilan untuk melakukan audiensi agar permasalahan ratusan karyawan PT LIN ini bisa diselesaikan.
“Tujuannya agar nanti bisa dirumuskan apa yang menjadi tuntutan dari peserta aksi sehingga nantinya bisa juga disampaikan kepada Bupati dan juga kepada pihak perusahaan,” ungkapnya. (end)