PASBAR, METRO–Ratusan karyawan perusahaan perkebunan sawit PT Laras Inter Nusa (LIN) Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pasbar, Senin (12/8). Mereka menuntut Bupati untuk mencarikan solusi terkait persoalan yang tengah mereka hadapi saat ini.
Pasalnya, ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di perkebunan itu, kini harus dirumahkan akibat perusahaan PT LIN tidak bisa membawa Tandan Buah Segar (TBS) ke Pabrik lantaran adanya penghadangan yang dilakukan oleh masyarakat adat di Kecamatan Kinali.
Penghadangan itu menyebabkan perusahaan itu tidak bisa beroperasi secara normal dan berimbas kepada para karyawannya yang hanya dibayarkan sebanyak 35 persen dari jumlah gaji mereka. Namun, penghadangan itu dipicu keluarnya SK Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tertanggal 13 Mei 2024 tentang kewajiban untuk merealisasikan lahan seluas 20 persen dari jumlah HGU PT LIN.
Salah satu orator aksi, M Yusuf dalam orasinya meminta agar Pemerintah Daerah Pasbar dapat mencarikan solusi terhadap polemik yang mereka alami saat ini. Akibat gaji yang terpotong, ratusan karyawan kesusahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Banyak yang sudah tau sampai saat ini aktivitas di perusahaan tidak berjalan, karena penghadangan yang dilakukan oleh masyarakat adat Kinali sehingga TBS yang kami panen tidak bisa diolah. Kalau seperti terus sudah pasti kami akan di PHK,” kata M Yusuf di halaman kantor Bupati.
Terpisah, seorang kontraktor armada pengangkut TBS pihak ketiga dari PT LIN Meizelan mengakatan, kalau lah tidak juga dibuka penghadangan oleh kalangan ninik Mamak Kinali, pihaknya tentu akan menanggung kerugian lantaran armada tidak bisa keluar dan jalan dari perkebunan itu karena penghadangan ini.
“Tidak hanya itu saja, puluhan supir kami akan kena imbasnya, tidak kerja lagi, karena tidak ada TBS, yang bisa diangkut dengan truk. Otomatis para supir itu, akan saya berhentikan, karena saya tidak sangup memberi gajinya lagi,” terangnya.