PADANG, METRO–Tim Klewang Polresta Padang dan Tim Phyton Polsek Lubeg telah menangkap 10 orang yang terlibat dalam tawuran di Kota Padang yang mengakibatkan putusnya tangan kiri seorang remaja akibat terkena tebasan senjata tajam clurit, pada Sabtu (10/8).
Dari sepuluh pelaku yang ditangkap, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun, dari enam orang yang ditetapkan tersangka, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur atau Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Hal itu dikatakan Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina kepada wartawan, Senin (12/8). Menurutnya, dua tersangka yang berstatus anak di bawah umur itu usianya belum berumur genap 18 tahun, sehingga untuk proses perkaranya akan diterapkan sesuai dengan sistem peradilan anak.
“Keenam remaja itu diproses hukum karena kedapatan memiliki senjata tajam. Dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Momor 12 tahun 1951. Tim gabungan masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” kata Ipda Yanti.
Ipda Yanti menuturkan, empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masingnya berinisial MRA, FA, RR, dan OA yang merupakan warga Lubuk Begalung, Kota Padang. Sementara anak berkonflik dengan hukum berinisial KMS dan FF yang juga warga Lubuk Begalung.