Terpisah, Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, usai mendapatkan laporan ada nya aksi tawuran tersebut, Tim Klewang dikerahkan untuk menangkap pelaku tawuran yang mengakibatkan salah seorang remaja mengalami luka berat berupa putus pergelangan tangan sebelah kiri.
“Aksi tawuran tersebut terjadi usai para pelaku tawuran yang berasal dari delapan geng yang berbeda tersebut berkomunikasi lewat sosial medianya. Setelah membuat kesepakatan, akhirnya mereka bertemu di jembatan Malindo, jalan Bypass Lubeg. Dan aksi jual-beli serangan pun tidak dapat dielakkan hingga kor ban ditebas lawan tawurannya,” ujar Ipda Yanti.
Setelah peristiwa tersebut, kata Ipda Yanti, pengejaran terhadap para pelaku tawuran pun dilakukan oleh Tim Klewang bersama tim phyton Polsek Lubeg untuk mengamankan para pelaku tawuran yang telah meresahkan masyarakat Kota Padang.
“10 orang pelaku tawuran dijemput ke rumahnya masing-masing oleh Tim Klewang untuk diamankan. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mengakui perbuatannya yang melakukan aksi tawuran. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa tujuh buah senjata tajam yang digunakan para pelaku tawuran dan enam unit handphone,” kata dia.
Sementara itu, ungkap Ipda Yanti, pelaku utama berinisial FY yang menyebabkan tangan kiri FOF putus masih dalam pengejaran. Pihaknya pun mengharapkan pelaku utama tersebut menyerahkan diri saja ke Polisi, karena lambat laun pasti akan tertangkap juga.
“Dari hasil pemeriksaan, enam dari 10 pelaku tawuran yang kami amankan akan diproses secara pidana, sisanya masih dalam proses pemeriksaa. Enam anak yang ditetapkan tersangka itu, di antaranya, MRA (18), FA (18), RR (19), OAP (18), KMS (17) dan FF (16). Mereka dipidana de ngan Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam,” ujar dia.
Ipda Yanti mengakui, senjata tajam tersebut me rupakan senjata yang mereka gunakan untuk melakukan tawuran. Jenis senjata tajam yang dimiliki oleh para pelaku yakni clurit, katana (samurai) dan parang yang panjang dan ukurannya bervariasi.
“Pemeriksaan dan interogasi terhadap para pelaku dilakukan tim pemeriksa Unit Jatanras Satreskrim Polresta Padang. Siapapun di antara pelaku yang memenuhi unsur pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan tim, maka akan dijerat secara pidana,” tegasnya. (brm)