Dua Lelaki Mabuk Ganja tak Berkutik

PADANGPARIAMAN, METRO – Sedang asyik isap ganja, dua laki-laki berinisial AA (40) dan FA (22) dibekuk jajaran Polres Padangpariaman di salah satu rumah di Korong Titian Akar, Nagari Buayan Lubukalung, Batang Anai, Padangpariaman, Rabu (6/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Rizki Nugroho menyampaikan ketika penggerebekan tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan 1 batang rokok yang berisikan ganja kering yang dicampur tembakau rokok lintang enam (sisa pakai) dan 1 unit handphone merk Asus warna hitam.
Ia mengatakan, dua orang laki-laki itu tertangkap tangan di salah satu rumah warga yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja. Kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman langsung mengamankan tersangka tersebut.
“Sehingga ditemukan satu batang rokok yang berisikan narkotika diduga jenis ganja yang dicampur dengan tembakau rokok lintang enam,” katanya.
Kata Rizki, saat penggerekan juga disaksikan oleh masyarakat setempat. Karena berdasarkan informasi bahwa kedua laki-laki itu sering menggunakan barang haram tersebut.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Padangpariaman. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. (z)

Exit mobile version