PADANG, METRO–Makam Afif Maulana (13) yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, Jalan By Pass Km 9, pada bulan Juni lalu, akan digali kembali (ekshumasi) untuk dilakukan autopsi ulang oleh tim Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), pada hari ini Kamis pagi (8/8).
Proses penggalian makam ini dilakukan menyusul sudah terbitnya surat ekshumasi. Ekshumasi ini dilakukan sesuai permohonan keluarga Afif Maulana yang diterima Polda Sumatra (Sumbar) pada 29 Juli 2024. Keluarga meminta ekhsumasi lantaran menyakini Afif Maulana tewas karena dianiaya Polisi.
Sedangkan Polda Sumbar telah membantah tuduhan adanya penganiayaan terhadap Afif Maulana berdasarkan hasil penyelidikan. Polda menyebutkan bahwa Afif Maulana tewas karena diduga melompat dari atas jembatan. Meski begitu, kasus ini masih terus diselidiki.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan dari surat permohonan ekshumasi yang dikirim pihak keluarga dan pihaknya sudah menerima surat permohonan ekshumasi ini sejak tanggal 29 Juli 2024. Selanjutnya, dilakukan pengkajian terhadap surat permohonan tersebut.
“Setelah dilakukan kajian, pada tanggal 3 Agustus, kami mengirimkan surat permohonan kepada PDFMI secara elektronik. Kemudian 5 Agustus kami mengantarkan langsung surat aslinya ke sekretariat PDFMI di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta,” kata Kombes Pol Dwi saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Rabu (7/8).
Dijelaskan Kombes Pol Dwi, dari hasil surat permohonan itu, PDFMI menindaklanjuti dan mendapatkan balasannya. Sehingga ekshumasi jenazah Afif Maulana dapat dilakukan.