“Jadi mungkin hari ini pihak Mabes Polri ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu,” tutur Roely Panggabean.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menambahkan, siap menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan pada kejadian di flyover Talun, Cirebon, pada delapan tahun lalu.
“Banyak saksi yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu,” kata Jutek.
Jutek berharap dengan kedatangan Bareskrim Polri memeriksa para kliennya itu dapat membuka jalan kebenaran. Sebab, pada 27 Agustus 2016, tujuh terpidana itu tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.
“Buat kami fokusnya bukan kecelakaan atau pembunuhan. Fokus kami adalah bahwa klien kami apa pun itu entah itu peristiwa pembunuhan, entah itu kecelakaan nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku peristiwa itu,” tutur Jutek. (jpg)