JAKARTA, METRO–Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung.
Kuasa hukum terpidana Roely Panggabean mengatakan, pemeriksaan tujuh terpidana tersebut guna menindaklanjuti pelaporan pihaknya terhadap saksi kunci Aep dan Dede ke Mabes Polri.
“Betul, pada siang hari ini (5/8), ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede,” kaya Roely seperti dilansir dari Antara di Bandung, Senin (5/8).
Roely menyatakan, penyidik dari Bareskrim Polri ingin mengonfirmasi terhadap laporan yang diwakili pihaknya. Pasalnya mereka masih menjalani masa tahanan di dua lapas tersebut.
“Minggu lalu, kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lain,” ujar Roely Panggabean.
Menurut dia, penyidik ingin memeriksa para terpidana untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan. Pihaknya belum mengetahui pasti penyelidikan tersebut dilakukan sampai kapan dan akan ditingkatkan ke penyidikan.