Terpisah, Rektor UIN I B Padang, Martin Kustati menyatakan, akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku atas dugaan oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya. Laporan dari Tim Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang, oknum dosen ini telah diperiksa secara marathon dan berjenjang.
“Ini tidak dapat dibenarkan, jika terbukti kuat dengan segala pertimbangan objektif dari kasus, tindakan diambil melalui rapat senat. Hasil itulah yang akan dijadikan Keputusan Rektor dan dilaporkan ke Kementerian Agama R.I,” ujar Martin.
Menjawab isu-isu dan berita di media sosial, Martin mengaku menyesalkan ada oknum dosen berperilaku buruk, tidak sesuai dengan kode etik dalam menjaga hubungan dengan mahasiswa. Selain memperburuk citra kampus, yang kini bergiat untuk lebih berkembang dan maju sesuai dengan Indikator Kerja Utama (IKU) UIN Imam Bonjol Padang, ada yang justru memperburuknya dengan tindakan asusila.
“Ini tidak dapat dibenarkan, jika terbukti kuat dengan segala pertimbangan objektif dari kasus, rapat senat akan mengambil tindakan. Hasil itulah yang akan dijadikan Keputusan Rektor dan dilaporkan ke Kementerian Agama R.I,” tambah Martin.
Martin juga mengingatkan agar mahasiswi maupun mahasiswa berani untuk mengungkapkan jika ada oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual. Begitu juga kepada para dosen untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, tidak lebih dan kurang, demikian tegasnya.
Martin juga mengingatkan agar mahasiswi maupun mahasiswa berani untuk mengungkapkan jika ada oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual. Ia juga meminta mahasiswa mahasiswi UIN untuk menjaga adab. Begitupun para dosen untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, tidak lebih dan kurang.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan visi UIN IB Padang “Menjadi Universitas Islam yang Kompetitif di Asean dalam membangun masyarakat yang shaleh, moderat, cerdas, dan unggul. Filosofi “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” harus dijaga bersama di kampus ini,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang telah berunjuk rasa mengenai kasus tersebut. Mahasiswa ini menyampaikan tujuh tuntutan mereka. Di antaranya mendesak rektor dan Satgas PPKS untuk mempercepat pengusutan dugaan pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang.
Koordinator aksi Aulia Eka Putra mengaku, tuntutan lainnya adalah meminta transparansi dan proaktif dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual.
“Mengultimatum semua pihak agar tidak melindungi pelaku. Meminta rektor untuk memecat pelaku yang terbukti bersalah. Mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan ajang mencari eksistensi,” ujarnya. (brm)












