PADANG, METRO–Kasus pelecehan sek sual kembali terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Mirisnya, diduga poelecehan seksual itu dilakukan oleh oknum dosen Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah terhadap mahasiswi.
Menyikapi adanya kasus dugaan pelecehan seksual itu, pihak kampus pun langsung menindaklanjtuinya dengan membentuk tim penegak disiplin berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS bahwa telah terjadi pelanggaran akademik.
Bahkan, Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof Dr Hj Martin Kustati menyatakan akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku atas dugaan oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
Wakil Rektor I UIN Imam Bonjol Padang, Yasrul Huda yang akrab disapa Udo, menyatakan bahwa tim Satgas PPKS sudah mulai bekerja untuk mengusut kasus itu. Selain itu, para pihak yaitu oknum dosen terduga pelaku dan korban juga sudah dipanggil.
“Para pihak sudah dipanggil. Hasil penyelidikan awal telah disampaikan kepada rektor pada Senin, 29 Juli 2024. Rektor, beserta tim disiplin yang diketuai oleh WR I, akan menindaklanjuti kasus ini,” tegas Udo kepada wartawan, Kamis (1/8).
Ditambahkan Udo, saat ini, tim masih terus bekerja. Dalam waktu dekat tim juga akan mengkonfirmasi kepada terlapor maupun pelapor dalam kasus ini. “Kami belum bisa mendapatkan data apakah memang kekerasan seksual, atau pelecehan seksual,” ungkapnya.
Dijelaskan Udo, menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja dengan masa kerja selama tujuh hari. Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut.
“Kami juga memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi. Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.
Terkait dosen yang terlibat, Dekan telah memutuskan pengalihan bimbingan dan Pembimbing Akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024. Dosen tersebut kemungkinan akan dinonaktifkan dari mengajar, namun tetap diwajibkan untuk datang ke kampus dan hak-haknya tetap dilindungi.
“Konsultasi akademik harus dilakukan di kampus sesuai dengan jam kerja dan tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi seperti kafe. Misalkan, untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III,” tegas dia.
Rektor Janji Tindak Tegas Pelaku