BERITA UTAMA

Satu Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Putri Musisi Terkenal Ditangkap di Padang

0
×

Satu Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Putri Musisi Terkenal Ditangkap di Padang

Sebarkan artikel ini
SEBARKAN VIDEO— Pelaku J yang terlibat menyebarkan video porno mirip putri David Bayu alias David Naif ditangkap Tim Klewang di Padnag.

PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga terlibat menyebarkan video syur mirip Audrey Davis, anak musisi David Bayu alias David Naif. Diketahui, kasus itu ditangani oleh Ditres­krimsus Polda Metro Jaya.

Pelaku berinisial J tersebut, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kurao Pagang, Keca­matan Nanggalo, Kota Padang, Senin (29/7). Pelaku JE pernah bekerja sebagai penjaga wc umum di daerah Pasar Siteba dan belakangan berhenti bekerja dan menganggur.

Dari tangan tersangka JE, petugas turut menga­mankan ponsel yang digu­nakan untuk memposting video syur tersebut di akun medsos. Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolresta Padang untuk dibawa ke Jakarta untuk diproses di Polda Metro Jaya.

Adapun penangkapan pelaku tersebut didasari atas laporan polisi nomor : lp/b/3944/vii/2024/spkt/Polda Metro Jaya, tanggal 12 juli 2024. Pelapor menemukan media sosial akun x dan link di telegram yang berisi video syur mirip Audrey Davis.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ad­riansyah Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Adrian mengatakan, pelaku J ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya terkait keterlibatan pelaku J dalam kasus penyebaran pornografi yang mirip dengan anak musisi terkenal.

“Kami dari Polresta Padang membackup penangkapan seorang pelaku penyebaran video syur yang datanya sudah ada di anggota Polda Metro Jaya. Setelah penangkapan itu, pelaku J diserahkan ke personel Polda Metro Jaya lalu dibawa ke jakarta,” jelas Ipda Adrian, Kamis (1/8).

Baca Juga  Angin Kencang Porak Porandakan 6 Rumah

Setelah melakukan pe­nyelidikan, Tim Klewang berhasil menemukan pelaku di wilayah Kurao Pagang.  Pelaku tidak menyangka bahwa penyebaran video syur mirip anak seorang musisi tersebut akan berakibat buruk baginya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa akun media sosial yang menyebarkan video syur tersebut adalah miliknya. Kasusnya dilaporkan di Polda Metro Jaya, sehingga ditangani di sana. Kami hanya membantu untuk melakukan penangkapan,” tegas Ipda Adrian.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menceritakan awal penangkapan dilakukan lantaran adanya sebuah laporan tentang video asu­sila ini.

“Awalnya pelapor membaca berita di media online yang viral terkait Audrey Davis, kemudian setelah mencoba mencari kebenaran atas berita ter­sebut, selanjutnya pelapor menemukan media sosial akun X dan akun media sosial lainnya,” kata dia.

“Setelah itu pelapor menemukan link di Telegram. Setelah membuka link tersebut, pelapor melihat video yang sebagaimana berita di media online yang bermuatan konten pornografi,” kata Ade.

Menindaklanjuti hal itu, kata Ade, pihaknya menemukan akun X bernama @HwanDongZhowakun yang turut menawarkan link bermuatan konten video pornografi mirip Audrey Davis. Akhirnya, penyidik dari Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.

Baca Juga  Maling Kotak Amal Patahkan Tangan Tentara, Babak Belur Diamuk Massa

“Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik me­lakukan gelar pekara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terha­dap dua orang dimaksud,” kata Ade Safri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Sekarang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya. Kedua pelaku diamankan di dua provinsi berbeda. Seorang inisial MRS (22) asal Palembang, Sumsel, diamankan di Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Sedangkan soorang lagi inisial JE diamankan di rumahnya tanpa perlawanan di Pagang Dalam, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang,” tutup Ade. (brm)