JAKARTA, METRO–Kebijakan Pemerintah yang melarang penjualan rokok secara eceran batangan menuai kontroversi. Banyak yang menentang karena dianggap merugikan masyarakat kecil. Besarnya dampak terhadap masyarakat kecil itu, maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menyatakan larangan penjualan rokok secara eceran ketengan bakal digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trsisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, sudah mendengar sejumlah langkah-langkah dari masyarakat atau publik dalam merespons pelarangan penjualan rokok ketengan. Di antaranya dengan melakukan judicial review ke MA.
Larangan itu tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tadi saya dapat dari teman-teman juga mau masukkan ke Mahkamah Agung untuk judicial review,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (1/8).
Trubus mengaku sepakat dengan upaya judicial review yang akan dilakukan terhadap PP Nomor 28/2024 tersebut karena merugikan masyarakat kecil, termasuk soal pelarangan penjualan rokok ketengan. “Memang saya sepakat untuk dijudicial review karena itu merugikan publiknya,” tegasnya.
Dia memahami bahwa aturan pelarangan penjualan rokok ketengan itu adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, langkah ini akan menjadi bumerang sendiri untuk pemerintah karena ada terlalu banyak orang yang terlibat dalam industri rokok di Indonesia.
Sehingga, bila dilarang, dikhawatirkan akan ada banyak masyarakat yang terkena dampak dan melahirkan pengangguran-pengangguran baru. “Jadi kalau akhirnya ini mereka jadi pengangguran lagi ujungnya pemerintah yang babak belur karena mereka harus bayar pajak, ya susah kalau nganggur,” imbuhnya.
Apalagi, industri rokok adalah industri yang banyak memberikan pemasukan kepada negara dengan cukainya. “Teori cost and benefit itu banyak costnya dibanding benefitnya (pelarangan penjualan rokok ketengan),” pungkasnya. (jpg)













