PADANG, METRO–Penyidik Polda Sumatra Barat (Sumbar) dan Polresta Padang telah menerima surat permohonan ekshumasi (autopsi ulang) jenazah Afif Maulana (13), yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6) lalu.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan dalam konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji, di Polresta Padang, Rabu (31/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kami hanya menyampaikan update perkembangan penanganan kasus. Jadi pada Senin (29/7) pukul 15.00 WIB, kami sudah menerima surat permohonan dari keluarga atas nama LBH Padang untuk ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana. Apa yang kami tunggu akhirnya datang juga. Sebenarnya sudah lama disampaikan mau dilakukan ekshumasi,” kata Kombes Pol Dwi kepada awak media.
Terkait dengan permohonan tersebut, ungkap Kombes Pol Dwi, para penyidik Polda Sumbar dan Polresta Padang akan melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu terhadap permohonan untuk dilakukan ekshumasi terhadap Afif Maulana.
“Terkait dengan permohonan tersebut, kami dari Polda Sumbar dan Polresta Padang selaku penyelidik dari kasus ini akan melakukan pengkajian sehingga akan lebih jelas nantinya apakah permohonan ini disetujui atau tidak,” ujar Kombes Pol Dwi.
Dalam melakukan kajian tersebut, ujar Kombes Pol Dwi, pihaknya tentu akan melibatkan unsur internal dan eksternal atau pihak lainnya sebelum memutuskan ekshumasi. Pengkajian yang dilakukan saat ini dikarenakan bahwa baru saat ini ada pihak dari keluarga korban yang mengajukan permohonan.
“Kajian dari awal, kami persilakan kalau menyampaikan permohonan, selama tidak melanggar aturan atau undang-undang. Selama dalam kegiatan itu membantu dalam proses penyelidikan kasus penemuan mayat. Selama kegiatan itu akan membuat peran membantu proses penyelidikan kami, dari awal, kami akan kaji dan sampaikan lebih lanjut nantinya,” sambunnya.
Pada kesempatan yang sama, Kombes Dwi Sulistyawan menegaskan, terkait 17 anggota Polri yang diperiksa dalam dugaan kesalahan prosedur ketika mengamankan aksi tawuran yang terjadi pada 9 Juni 2024 lalu, pihaknya sudah memintai keterangan terhadap belasan orang yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum aparat tersebut.
“Sama dengan update beberapa hari lalu, sampai saat ini, sudah diperiksa 15 orang, di rumah masing-masing, karena mereka tidak melapor. Mereka tidak merasa dirugikan, kemudian, satu orang ini membuat surat pernyataan orang tuanya masih di Lampung. Dua lagi, melaporkan bersama dengan LBH Padang, sampai saat ini belum menghadap ke Propam. Propam sudah memberi surat panggilan bahwa tanggal 1 Agustus 2024 mereka harus menghadap ke Polda Sumbar,” tuturnya.













