“Kaena kondisi malam itu tidak memungkinkan dan pelaku memblokir jalan masuk rumahnya dengan seng dan itu rentan kedengaran ketika anggota akan masuk, maka kami menunggu pelaku lengah dahulu,” jelas Iptu Darmawan.
Dijelaskan Iptu Darmawan, setelah pelaku tertidur, pihaknya bergerak pada Sabtu pagi setelah Subuh. Saat sampai di rumah pelaku sedang tertidur dengan satu temannya dan dua perempuan.
“Saat kami ketuk pintunya pelaku AA berusaha kabur. Sementara S berusaha menyembunyikan sabu di balik celah kamar mandi. Beberapa barang bukti kami dapatkan dari kedua tersangka. Selain sabu kami juga mengamankan uang tunai lebih dari 2 juta rupiah dan itu hasil penjualan sabu,” kata Iptu Darmawan.
Selain pelaku dan barang bukti, kata Iptu Darmawan, di TKP juga diamankan dua perempuan. Setelah diinterogasi polisi, ternyata perempuan tersebut merupakan teman duduk para pelaku, mereka kumpul kebo.
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini kami amankan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ozi)