BUKITTINGGI,METRO–Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar dengan jaringan lintas provinsi di depan deretan pertokoan Jalan By Pass, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Rabu (31/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan dua pengedar berinisial RA (29) warga Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar dan WP (23) warga IV Koto, Kabupaten Agam, petugas menyita barang bukti satu paket ganja ukuran besar yang akan dijual di wilayah Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi jual beli ganja di kawasan Jalan By Pass Bukittinggi.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara Polisi dan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga dan berharap agar masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Syafri, menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan pengintaian di sekitar jalan By Pass. Saat pengintaian itulah, tim melihat kedua pelaku berada di depan pertokoan dengan gerak-gerik yang mencurigakan hingga lansung diamankan.
“Setelah kami amankan, tim memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terhadap kedua pelaku. Hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu paket besar ganja yang dibungkus plastik bening dan satu paket kecil ganja dalam plastik bening,” jelas AKP Syafri.
AKP Syafri menegaskan, setelah ditemukan barang bukti, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian menyita barang bukti dan membawa tersangka ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara dijemput ke Tanahdatar. Rencananya ganja itu akan dijual di Kota Bukittinggi. Setelah mengumpulkan barang bukti, kedua pelaku dibawa ke Polresta Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Syafri.
Menurut AKP Syafri, terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bukittinggi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan ditangkapnya ganja sebanyak ini tentu bisa menyelamatkan ribuan orang,” tutupnya. (pry)