“Menyatakan terdakwa Budiman tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim Eka Prasetya Budi Dharma, didampingi Ferry Hardiansyah dan Widia Irfani, masing-masing selaku hakim anggota, Kamis (4/4).
Terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat (PH) Asnil cs, menyatakan menerima putusan yang menguntungkan kliennya tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumbar, Pitria Erwina dan Dewi Permata Asri, mengaku pikir-pikir dengan keputusan hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Budiman saat diwawancarai mengaku menerima putusan dari majelis hakim. Budiman mengatakan merasa harga dirinya dikembalikan seutuhnya.
“Harkat martabat saya dikembalikan. Dan pada prinsipnya, saya sudah memaafkan semua apalagi ini dibulan Ramadan. Selain itu, si pelapor pada saat melaporkan saya itu memakai akta palsu, maksudnya isinya yang palsu. Intinya, saya lepas dari tuntutan dan harkat martabat dikembalikan, lepas dari hukum,”ujarnya.
Terdakwa Budiman dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut JPU terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. (brm)












