PADANG, METRO —Kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap perkara perkara pemalsuan surat-surat kendaraan dengan terdakwa Budiman dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu diajukan oleh Kejari Padang lantaran Budiman sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, mengatakan terpidana Budiman dinyatakan bersalah oleh MA.
“Dalam putusan tersebut disebutkan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon atau penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama satu tahun. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata kasi Intel Kejari Padang, saat membacakan putusan kasasi, Selasa (29/7).
Hanya saja, Budiman saat ini diketahui juga terpidana kasus lain, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Terkait hal tersebut, Afliandi mengatakan bahwa Kejari Padang akan berkoordinasi dengan Kejati Sumsel untuk eksekusi Budiman.
“Karena saat ini Budiman juga sedang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) terkait perkara pidana khusus (pidsus) masalah tambang maka kita akan berkoordinasi dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya disebutkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, menjatuhkan vonis bebas terdakwa Budiman, yang diduga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan.