Sebelumnya, dua orang guru honorer di MIN 1 Padang diberhentikan sebelah pihak tanpa adanya SP apapun.
Sementara itu, Kepsek MIN 1 Padang, Lilis Andriani berdasarkan laporannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Padang, Edy Oktafiadi mengatakan bahwa dia orang guru honorer tersebut tidak di pecat, namun tidak dapat jam mengajar.
Kakankemenag Edy pun turut mengambil sikap pasca viralnya berita dua orang guru honorer tersebut. Edy menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan yang berada di bawah naungannya tersebut
Edy menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan untuk memecat dan melakukan penerimaan guru baru. Sehingga dia guru honorer tersebut harus kembali lagi mengajar seperti biasa di sekolah tersebut.
“Yang jelas Kemenag Kota Padang tidak pernah memberhentikan guru, maupun mengangkat guru baru. Oleh karena kita minggu kemarin ada dinas di luar kota tentu kita akan melakukan cross check lagi. Yang jelas guru-guru tersebut harus mengajar lagi seperti biasanya,” tegasnya. (brm)
















