PADANG, METRO —Kasus pemberhentian dua guru honorer secara sepihak oleh Kepsek Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Padang, turut menjadi perhatian Guru Besar Universitas Negeri Padang (UNP), yang juga Pengamat Pendidikan, Prof Indang Dewata.
Pendapat yang disampaikannya saat diwawancarai mengenai pemberhentian dua guru honorer tanpa surat peringatan (SP) di MIN 1 Padang, Indang mengatakan bahwa itu merupakan suatu kesalahan.
“Yang namanya diberhentikan itu harus ada surat peringatan, harus ada pemberitahuan. Pemberhentian sebelah pihak antara pemberi kerja dan penerima kerja tidak bisa dilakukan seperti itu, ini adalah lembaganya lembaga formal, lembaga resmi,” jelas Indang.
Prof Indang juga mengatakan, jika terjadi perubahan atau keanehan pada perilaku guru yang bersangkutan, seperti tidak masuk mengajar, atau nilai orang tersebut menjadi guru tidak baik itu pun harus diberikan SP 1, 2, dan 3. Tidak serta merta langsung diberhentikan.
“Pemberhentian sepihak seperti itu, mungkin memang ada haknya kepala sekolah, tapi rasa-rasanya secara etika itu tidak benar bila dilakukan,” kata Indang, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang ini.