TANAHDATAR, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahdatar menangkap seorang pria paruh baya saat berada di pinggir jalan di Kecamatan Rambatan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Minggu (28/7).
Diduga, pelaku berinisial RS (49), yang bekerja swasta itu berada di sana untuk menunggu pelanggannya dan hendak melakukan transaksi jual beli sabu. Pasalnya ketika digeledah, petugas menemukan dua paket sabu milik pelaku yang kondisinya siap jual.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, melalui Kasatresnarkoba AKP Desneri, membenarkan tentang penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan tersebut. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Jadi, anggota mendapat laporan bawah pelaku RS kerap melakukan penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut,” kata AKP Desneri, Senin (29/7).
Setelah dilakukan penyelidikan, ungkap AKP Desneri, tim menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tim pun selanjutnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan dilakukan penggeledahan.
“Tim melakukan penggeledahan turut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku,” jelas AKP Desneri.
AKP Desneri menuturkan, setelah menemukan barang bukti, pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Tanahdatar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
“Pelaku diprasangkakan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun penjara hingga 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Desneri. (ant)
















