JAKARTA, METRO–Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menyatakan menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah. Keputusan itu diambil setelah PP Muhammadiyah menggelar rapat pleno konsolidasi nasional di Universitas Aisyiyah (Unisa) Jogjakarta, pada 27-28 Juli 2024.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, keputusan itu diterima setelah pihaknya melakukan kajian mendalam terkait Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
“Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers, Minggu (28/7).
Menurut Mu’ti, dalam konsolidasi nasional itu Muhammadiyah menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah. Serta pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Adapun, alasan penerimaan pengelolaan tambang itu yakni, kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual, dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan, 9 Juli 2024 antara lain menyatakan bahwa Pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah atau al-umur al-dunya (perkara-perkara duniawi),byang hukum asalnya adalah boleh (al-iba%ah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram.