Dijelaskan AKP Edi, dari penangkapan itu, tim berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit mobil Carry warna biru muda, satu unit mobil truk Hino Ranger warna hijau yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis Bio Solar.
“Selain itu, juga ada satu selang panjang sekitar 5 meter, 71 jeriken ukuran 35 liter masing-masing berisikan 30 liter BBM jenis Bios Solar, dan 16 galon ukuran 35 liter kosong. Semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Ditegaskannya, pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Dengan penangkapan ini, Polres Dharmasraya berharap dapat mengurangi tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya. Sehingga pendistribusian BBM bersubsidi menjadi tepat sasaran,” tutupnya. (*)