JAKARTA, METRO–Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. MA memerintahkan sejumlah barang bukti, termasuk rumah di Kebayoran Lama diserahkan ke Rafael Alun.
“Amar putusan tolak dengan perbaikan status barang bukti,” bunyi amar putusan, sebagaimana dikutip dari Direktorat Putusan MA, Rabu (24/7).
Perkara dengan nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Sementara, panitera pengganti Sri Indah Rahmawati. Putusan itu diketok pada Selasa (16/7).
“BB perkara TPPU No. 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita. BB perkara gratifikasi No. 552/perkara TPPU No. 412 dikembalikan kepada terdakwa,” tulis amar putusan kasasi.
MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah yang berlokasi di Jalan Simprug Golf XIII No. 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike atau istri Rafael Alun tidak dirampas negara dan dapat dikembalikan.












