JAKARTA, METRO–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan terhadap makanan roti dengan merek Okko dari peredaran karena terdapat bahan makanan yang dilarang. Melalui keterangannya, BPOM menemukan adanya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk roti Okko.
Penemuan kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi setelah dilakukan uji laboratorium pada sampel roti Okko.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian petikan keterangan resmi BPOM seperti dikutip dari Antara.
Temuan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke tempat produksi roti Okko pada 2 Juli lalu, dan diketahui bahwa proses produksi roti tersebut tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sesuai prosedur BPOM.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti BPOM dengan memerintahkan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko di pasaran. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Masih dalam keterangannya, BPOM menilai kandungan natrium dehidroasetat dalam roti tersebut tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk Okko.