PADANG, METRO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu seharga Rp1,2 miliar dari empat orang tersangka yang ditangkap di wilayah Kota Padang dan wilayah kabupaten Padangpariaman. Rencananya 1 kilogram sabu itu akan diselundupkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang.
Mirisnya, dua dari empat tersangka merupakan pasangan suami sitri (pasutri) bernama Rizki (31) dan Era Gema Saputri (25) yang ditangkap di sebelah Jembatan Siti Nurbaya, Jalan Seberang Palinggam, Padang Selatan. Keduanya ditangkap saat hendak mengambil sabu pesanan di dalam bak sampah. Bahkan, pada saat dipergoki petugas, kedua pelaku sempat membuang sabu setengah kilogram yang dibungkus plastic ke dalam sungai.
Namun, sabu yang rencananya akan diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II A Muaro Padang yang dikendalikan oleh narapidana bernisial A itu berhasil diselamatkan petugas. Setelah itu kedua pelaku bersama dengan barang bukti sabu setengah kilogram dalam bentuk empat paket sedang sabu dibawa ke Kantor BNNP Sumbar untuk pengusutan lebih lanjut.
Masih di hari yang sama, Sabtu (2/3) petugas BNNP Sumbar melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka bernama Muhammad Andi (26) dan Maxi Milianus (27) di perlintasan kereta api Jalan Lintas Padang-Bukittinggi KM 21, Kecamatan Batang Anai. Keduanya ditangkap saat sedang dalam perjalanan membawa sabu dari Pekanbaru menuju Kota Padang.
Dari kedua pelaku yang ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio itu, petugas menemukan setengah kilogram sabu yang dikemas dalam plastii bening. Sabu itu ditemukan petugas ketika menggeledah tas sandang yang dibawa pelaku. Sama dengan pasutri yang ditangkap, sabu itu juga rencana juga akan diselundupkan ke dalam Lapas.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, pengungkapan kasus dengan barang bukti 1 kilogram sabu ini merupakan pengungkapan kasus terbesar sejak BNNP Sumbar ada. Peredaran sabu ini merupakan jaringan antarlintas Provinsi yang mana sabu itu berasal dari Pekanbaru yang dikendalikan oleh narapidana di dalam lapas.
“Sabu sebanyak 1 kilogram ini disita dari empat orang tersangka yang ditangkap di Kota Padang dan Padangpariaman. Di Kota Padang kita tangkap dua orang yang merupakan pasutri dengan barang bukti sabu setengah kilogram dan di Padangpariaman kita tangkap dua orang lagi dengan barang bukti juga setengah kilogram,” kata Khasril saat jumpa pers, Rabu (6/3).
Khasril menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pasutri di sebelah jembatan Siti Nurbaya terlihat 2 orang mencurigakan. Salah seorang mencari mengambil sebuah bungkusan dari bak sampah, dan langsung mengamankannya. Bungkusan berisi sabu itu sempat dibuang ke sungai, tetapi bisa diselamakan.
“Sedangkan penangkapan kedua di perlintasan rel kereta api jalan Padang-Bukittinggi, KM 21, Kecamatan Batang Anai, Padangpariaman. Keduanya dari Pekanbaru, mengendarai sepeda motor dan memang sudah berencana membawa sabu itu ke Kota Padang. Dari hasil pemeriksaan, sabu yang disita dari empat orang tersangka itu akan diselundupkan ke dalam Lapas,” ungkap Khasril.
Brigjen Pol Khasril menjelaskan sabu yang disita itu merupakan pesanan dari warga binaan Lapas Muaro. Di dalam lapas, sabu itu akan diterima oleh salah seorang warga binaan di dalam Lapas yang sedang menjalani hukuman dengan kasus sama. Artinya, peredaran sabu ini dikendalikan di dalam lapas namun mereka tidak saling kenal.
“Ini jaringan Pekanbau, Riau. Hasil intograsinya dan rencananya dua kelompok ini arah ke LP semua. Macam-macam modusnya, dari luar melempar ke dalam lapas. Suami istri itu sudah berulang ditangkap tapi saat sudah lepas kembali menjadi pengedar. Sudah dua kali dia ditangkap,” jelas Khasril.
Terkait adanya pengendalian dan penyelundupan sabu ke dalam lapas, Khasril menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar, hingga Kemenkumham RI, guna mengatasi peredaran gelap narkotika di lapas. Koordinasi ini karena berkaitan dengan penyidikan pihaknya menangani sekaligu memutus mata rantai narkotika di lapas.
“Kita selalu bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham dan jajaran dan Kemenkumham. Bagaimana mengatasi peredaran gelap narkoba di lapas, karena ini sangat terkait dengan petugas di lapas. Kendala pengembangan kasus selalu saja mata rantainya putus,” ujar Brigjen Pol Khasril.
Brigjen Khasril mengakhiri satu kilogram sabu itu diperkirakan senilai Rp1,2 miliar, yang mana peredaran gelapnya akan melumpuhkan anak bangsa yang dalat dikonsumsi ribuan orang. Untuk itu, pihaknya selalu mengajal seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika di Sumbar. Kita akan kembangkan kasus ini. Terhadap keempat tersangka akan kita jerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati,” pungkas Khasril. (rgr)