45 Hari Kasus Kematian Afif Maulana, Masih Penyelidikan, Polisi Periksa 79 Saksi, Persilahkan Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jenazah

KASUS AFIF— Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan bersama Kapolresta Padang saat konfrensi pers perkembangan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana.

PADANG, METRO–Kasus tewasnya pelajar SMP berna­ma Afif Maulana (13) yang jasadnya ditemukan mengambang di bawah Jem­batan Kuranji, Jalan By Pass Km 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, sampai saat ini masih tahap penyelidikan.

Jasad Afif ditemukan 13 jam usai Polisi melakukan penangkapan terhadap 18 orang yang hendak mela­kukan tawuran di kawasan Jembatan Kuranji, pada Minggu (9/6) lalu. Pihak keluarga dan LBH Padang pun mengklaim jika Afif tewas akibat mendapatkan penyiksaan oleh oknum Polisi.

Namun, setelah 45 hari kasus ini bergulir, penyelidikan Polisi menyatakan penyebab kematian Afif Maulana akibat melompat dari jembatan Kuranji supaya tidak diamankan oleh Polisi yang sedang mencegah terjadinya aksi tawuran di malam tersebut.

Dalam konferensi pers di Polresta Padang, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, menjelaskan, terkait per­kembangan penyelidikan kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji sampai saat penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 79 orang saksi.

“Sampai saat ini, Polresta Padang sudah me­lakukan pemeriksaan terhadap 79 saksi. Terdiri dari 35 anggota Polda, 13 anggota Polsek dan 16 dari pelaku yang mau tawuran, 13 saksi dari masyarakat umum, kemudian dua saksi dari saksi ahli, yakni ahli forensik dan Informasi Teknologi (IT),” kata Kombes Pol Dwi, Selasa (23/7).

Terkait dengan dugaan kasus pelanggaran disiplin oleh oknum anggota polisi di Polsek Kuranji, kata Kombes Pol Dwi, juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar. Dari 44 orang anggota yang diperiksa, terindikasi melakukan pelanggaran masih tetap berjumlah 17 orang.

“Propam sudah me­lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, anggota Polri 44 orang, saksi di luar Polri 13 orang. Tapi, pelaporan di Propam,dari 18 orang pelaku tawuran, baru tiga orang yang melapor menjadi korban berdasarkan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang , sedangkan yang lainnya belum,” ungkap Kombes Pol Dwi,

Menurut Kombes Pol Dwi, agar kasus ini cepat tuntas, seharusnya 18 pelaku tawurang yang merasa dirugikan, silakan melapor ke Propam Polda Sum­bar. Pasalnya, saat ini hanya dari keterangan sepihak, sehingga perlu pendalaman.  Contohnya, yang baru memiliki surat kuasa tiga orang, saksi korban dua dengan Direktur LBH Pa­dang, sehingga yang lainnya, belum ada melapor, yang melapor di bawah kendali LBH tiga orang.

“Kendala yang dihadapi sehingga belum ada penindakan lebih lanjut klantaran kurangnya kepastian karena tidak ada yang melapor. Sehingga baru sebatas subjek, belum ada objek. Sehingga baru dari kepolisian yang mengaku saat dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak ada objek, pemberkasan belum bisa dilakukan. Sampai sekarang belum ada laporan baru. Jika merasa dirugikan dalam kasus Afif Maulana, silakan laporkan. Di luar sana, (bisa saja) ada (pihak) yang merasa diuntungkan,” katanya.

Terkait dengan rencana ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana oleh pihak keluarga, Kombes Pol Dwi mengaku, sudah mempersilakan untuk dilakukan.

“Pada saat unjuk rasa dari mahasiswa BEM, Ka­polda mempersilakan, silakan ajukan tapi tetap ada pendampingan, karena ini proses kepolisian, kami bukan gerombolan, ada aturan. Kami sudah me­nunggu rencana ekshumasi, sudah dua minggu bergulir,” tuturnya.

Belum Ada Informasi Masuk ke Posko

dan Hotline

Selama 18 hari berjalan, setelah pembukaan hotline atau posko pengaduan untuk pengumpulan data terkait kasus kematian anak di bawah umur Afif Maulana di ba­wah jembatan Kuranji, belum membuahkan hasil. Pasalnya, belum ada ma­syarakat yang membuat laporan atau memberikan informasi terkait kematian Afif.

“Evaluasi terkait pembukaan posko pengaduan dan hotline yang dibuat Polda, Polres, dan Polsek, sampai 18 hari ini belum ada pengaduan dan yang memberikan informasi,” kata Kombes Pol Dwi Sulis­tyawan.

Dijelaskan Kombes Pol Dwi, Polda Sumbar sudah membuka hotline 0811666 9007 dan 0895607345098 kepada warga yang mengetahui atau memiliki bukti terkait kematian Afif Maulana.

Kombes Pol Dwi menyebut selama ini pihaknya sudah menunggu informasi dari masyarakat terkait penemuan mayat Afif Maulana. Dia berharap warga yang memiliki informasi hingga bukti kuat nan nyata untuk menyampaikannya ke posko atau hotline tersebut.

“Kami dari Polda sudah terbuka. Sudah memublikasikan pendirian posko juga. Dan kami sudah se­ring minta bantuan kawan-kawan media, manakala masyarakat yang punya bukti-bukti kuat dan bukti nyata silakan dilaporkan. Jadi sampai saat ini, evaluasi pelaksanaan pembukaan posko dan hotline masih nihil yang memberikan pengaduan dan informasi,” sambung Dwi.

Kombes Pol Dwi mengaku pihaknya sampai beberapa waktu ke depan masih terus membuka posko pengaduan dan pengumpulan data terkait penemuan mayat Afif Maulana.

“Kami masih tetap berharap ada masyarakat me­lihat langsung kejadian tersebut silakan melaporkan. Posko ini kami buka juga sesuai dengan statement Pak Kapolda, ingin kasus ini cepat tuntas dan informasi ini dengan keterbukaan. Bukan tutup menutup, makanya dibuat posko,” sebutnya.

Selain itu, Kombes Pol Dwi memastikan pihaknya masih terus menyelidiki terkait kasus kematian Afif Maulana. “Kami sampai saat ini masih terus mela­kukan penyelidikan. Sejauh mananya kita tunggu. Kita masih tetap terus penyelidikan,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version