PADANG, METRO–Kasus tewasnya pelajar SMP bernama Afif Maulana (13) yang jasadnya ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Jalan By Pass Km 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, sampai saat ini masih tahap penyelidikan.
Jasad Afif ditemukan 13 jam usai Polisi melakukan penangkapan terhadap 18 orang yang hendak melakukan tawuran di kawasan Jembatan Kuranji, pada Minggu (9/6) lalu. Pihak keluarga dan LBH Padang pun mengklaim jika Afif tewas akibat mendapatkan penyiksaan oleh oknum Polisi.
Namun, setelah 45 hari kasus ini bergulir, penyelidikan Polisi menyatakan penyebab kematian Afif Maulana akibat melompat dari jembatan Kuranji supaya tidak diamankan oleh Polisi yang sedang mencegah terjadinya aksi tawuran di malam tersebut.
Dalam konferensi pers di Polresta Padang, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, menjelaskan, terkait perkembangan penyelidikan kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji sampai saat penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 79 orang saksi.
“Sampai saat ini, Polresta Padang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 79 saksi. Terdiri dari 35 anggota Polda, 13 anggota Polsek dan 16 dari pelaku yang mau tawuran, 13 saksi dari masyarakat umum, kemudian dua saksi dari saksi ahli, yakni ahli forensik dan Informasi Teknologi (IT),” kata Kombes Pol Dwi, Selasa (23/7).
Terkait dengan dugaan kasus pelanggaran disiplin oleh oknum anggota polisi di Polsek Kuranji, kata Kombes Pol Dwi, juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar. Dari 44 orang anggota yang diperiksa, terindikasi melakukan pelanggaran masih tetap berjumlah 17 orang.
“Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, anggota Polri 44 orang, saksi di luar Polri 13 orang. Tapi, pelaporan di Propam,dari 18 orang pelaku tawuran, baru tiga orang yang melapor menjadi korban berdasarkan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang , sedangkan yang lainnya belum,” ungkap Kombes Pol Dwi,
Menurut Kombes Pol Dwi, agar kasus ini cepat tuntas, seharusnya 18 pelaku tawurang yang merasa dirugikan, silakan melapor ke Propam Polda Sumbar. Pasalnya, saat ini hanya dari keterangan sepihak, sehingga perlu pendalaman. Contohnya, yang baru memiliki surat kuasa tiga orang, saksi korban dua dengan Direktur LBH Padang, sehingga yang lainnya, belum ada melapor, yang melapor di bawah kendali LBH tiga orang.
“Kendala yang dihadapi sehingga belum ada penindakan lebih lanjut klantaran kurangnya kepastian karena tidak ada yang melapor. Sehingga baru sebatas subjek, belum ada objek. Sehingga baru dari kepolisian yang mengaku saat dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak ada objek, pemberkasan belum bisa dilakukan. Sampai sekarang belum ada laporan baru. Jika merasa dirugikan dalam kasus Afif Maulana, silakan laporkan. Di luar sana, (bisa saja) ada (pihak) yang merasa diuntungkan,” katanya.
Terkait dengan rencana ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana oleh pihak keluarga, Kombes Pol Dwi mengaku, sudah mempersilakan untuk dilakukan.
“Pada saat unjuk rasa dari mahasiswa BEM, Kapolda mempersilakan, silakan ajukan tapi tetap ada pendampingan, karena ini proses kepolisian, kami bukan gerombolan, ada aturan. Kami sudah menunggu rencana ekshumasi, sudah dua minggu bergulir,” tuturnya.