Tak Puas dengan Istri, Putri Kandung Dicabuli, Aksi Bejat Dilakukan dari Kelas 3 SD sampai SMP, Ayah Biadab Kerap Lakukan KDRT

CABUL— Pelaku YH yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Nasib tragis dan sangat memilukan dialami seorang remaja perempuan yang saat ini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Pasalnya, ia dijadikan budak pelampia­san nafsu oleh ayah kandungnya sendiri.

Mirisnya lagi, ayah kan­dung bejat berinisial YH (35) itu sudah mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban sejak tahun 2020 silam atau korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga tahun 2024. Aksi itupun dilakukan YH ketika istrinya atau ibu korban sedang pergi ber­jualan.

Bahkan, setiap melan­car­kan aksinya, YH juga mengancam korban beru­pa kekerasan hingga tidak memberikan uang jajan. Namun setelah bertahun-tahun sudah menanggung penderitaan itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan bejat sang ayah kepada ibunya.

Sontak saja, ibu korban yang mendengar cerita seperti itu dibuat murka hingga melaporkan YH ke Polres Limapuluh Kota. Dari laporan itulah, Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Limapuluh Kota bergerak cepat melakukan penye­lidikan lalu menangkap YH untuk diproses hukum.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra mengatakan, pelaku YH sehari-harinya bekerja sebagai sopir. Usai melakukan aksi bejat itu kepada darah dagingnya sendiri, YH selalu mem­berikan ancaman kepada anaknya.

“Awal mula pelaku me­lakukan perbuatan keji itu sejak anaknya duduk di bangku kelas 3 SD pada tahun 2020.  Saat itu, korban tengah tidur siang di rumah mereka di Kecamatan Gu­guak. Korban yang yang tidur tanpa baju meman­cing birahi korban, apalagi saat itu rumah dalam kea­daan sepi,” kata AKP Hen­dra, Senin (22/7).

Di bawah ancaman se­kaligus takut kepada sang ayah yang terkenal pe­marah, kata AKP Hen­dra, korban hanya bisa pasrah dan menurut atas per­bua­tan biadab itu. Se­telah se­kali berhasil me­nye­tubuhi darah daging­nya sendiri, rupanya YH men­jadi ke­canduan, hingga aksi bia­dab itu terus berlanjut hing­ga tahun 2024.

“Korban mengaku ta­kut kepada ayahnya kare­na kerap melihat memukuli ibunya. Ketakutan itulah yang membuat pelaku de­ngan leluasa memperkosa korban ketika ibunya tidak berada di rumah. Alasan pelaku melakukan per­bua­tan itu untuk melam­piaskan nafsu, sebab ia bertengkar dengan ibu korban dan diduga tidak bisa menya­lurkan nafsu­nya. Ia pun melampias­kannya kepada anak kan­dungnya,” jelas AKP Hen­dra.

Lebih jauh, kata AKP Hendra, tidak hanya mela­kukan pengancam terha­dap korban jika tidak menu­ruti kemauannya, pelaku juga menyebut tidak akan memberi uang jajan ke­pada korban. Terung­kap­nya perbuatan biadab itu, setelah ibu korban yang mengetahui anaknya men­jadi korban bapak rutiang melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Korban ini mengadu kepada ibunya karena ti­dak tahan lagi menjadi pelampiasan nafsu birahi sang ayah. Bahkan, akibat pemerkosaan itu, korban mengalami ketakutan pu­lang ke rumah. Ibu korban kemudian melaporkan YH dan langsung kita tindak­lanjuti dengan melakukan penangkapan,” tegas AKP Hendra.

Sementara pelaku YH saat menjalani pemeri­k­saan lanjutan mengakui aksi bia­dab yang dilakukan pada putrinya itu. Ia me­nyebut telah melakukan perbuatan itu berulang-ulang.

“Sejak korban masih SD, sejak saya bermasalah dengan istri. Saya lakukan saat korban sedang tidur siang, sementara ibunya te­ngah berjualan,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa saat aksi pertama kali dilakukan, korban Bu­nga sempat melakukan perlawanan. “Sempat, kor­ban sempat melakukan perlawanan pak,” aku YH kepada penyidik.

Atas perbuatannya, ter­sangka yang kini sudah diamankan dimapolres Li­ma Puluh Kota diancam dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dengan an­ca­man 15 tahun penjara. (uus)

Exit mobile version