LIMAPULUH KOTA, METRO–Nasib tragis dan sangat memilukan dialami seorang remaja perempuan yang saat ini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Pasalnya, ia dijadikan budak pelampiasan nafsu oleh ayah kandungnya sendiri.
Mirisnya lagi, ayah kandung bejat berinisial YH (35) itu sudah mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban sejak tahun 2020 silam atau korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga tahun 2024. Aksi itupun dilakukan YH ketika istrinya atau ibu korban sedang pergi berjualan.
Bahkan, setiap melancarkan aksinya, YH juga mengancam korban berupa kekerasan hingga tidak memberikan uang jajan. Namun setelah bertahun-tahun sudah menanggung penderitaan itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan bejat sang ayah kepada ibunya.
Sontak saja, ibu korban yang mendengar cerita seperti itu dibuat murka hingga melaporkan YH ke Polres Limapuluh Kota. Dari laporan itulah, Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Limapuluh Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan lalu menangkap YH untuk diproses hukum.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra mengatakan, pelaku YH sehari-harinya bekerja sebagai sopir. Usai melakukan aksi bejat itu kepada darah dagingnya sendiri, YH selalu memberikan ancaman kepada anaknya.
“Awal mula pelaku melakukan perbuatan keji itu sejak anaknya duduk di bangku kelas 3 SD pada tahun 2020. Saat itu, korban tengah tidur siang di rumah mereka di Kecamatan Guguak. Korban yang yang tidur tanpa baju memancing birahi korban, apalagi saat itu rumah dalam keadaan sepi,” kata AKP Hendra, Senin (22/7).
Di bawah ancaman sekaligus takut kepada sang ayah yang terkenal pemarah, kata AKP Hendra, korban hanya bisa pasrah dan menurut atas perbuatan biadab itu. Setelah sekali berhasil menyetubuhi darah dagingnya sendiri, rupanya YH menjadi kecanduan, hingga aksi biadab itu terus berlanjut hingga tahun 2024.
“Korban mengaku takut kepada ayahnya karena kerap melihat memukuli ibunya. Ketakutan itulah yang membuat pelaku dengan leluasa memperkosa korban ketika ibunya tidak berada di rumah. Alasan pelaku melakukan perbuatan itu untuk melampiaskan nafsu, sebab ia bertengkar dengan ibu korban dan diduga tidak bisa menyalurkan nafsunya. Ia pun melampiaskannya kepada anak kandungnya,” jelas AKP Hendra.
Lebih jauh, kata AKP Hendra, tidak hanya melakukan pengancam terhadap korban jika tidak menuruti kemauannya, pelaku juga menyebut tidak akan memberi uang jajan kepada korban. Terungkapnya perbuatan biadab itu, setelah ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban bapak rutiang melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Korban ini mengadu kepada ibunya karena tidak tahan lagi menjadi pelampiasan nafsu birahi sang ayah. Bahkan, akibat pemerkosaan itu, korban mengalami ketakutan pulang ke rumah. Ibu korban kemudian melaporkan YH dan langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan,” tegas AKP Hendra.
Sementara pelaku YH saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui aksi biadab yang dilakukan pada putrinya itu. Ia menyebut telah melakukan perbuatan itu berulang-ulang.
“Sejak korban masih SD, sejak saya bermasalah dengan istri. Saya lakukan saat korban sedang tidur siang, sementara ibunya tengah berjualan,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa saat aksi pertama kali dilakukan, korban Bunga sempat melakukan perlawanan. “Sempat, korban sempat melakukan perlawanan pak,” aku YH kepada penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini sudah diamankan dimapolres Lima Puluh Kota diancam dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (uus)