“Korban mengaku takut kepada ayahnya karena kerap melihat memukuli ibunya. Ketakutan itulah yang membuat pelaku dengan leluasa memperkosa korban ketika ibunya tidak berada di rumah. Alasan pelaku melakukan perbuatan itu untuk melampiaskan nafsu, sebab ia bertengkar dengan ibu korban dan diduga tidak bisa menyalurkan nafsunya. Ia pun melampiaskannya kepada anak kandungnya,” jelas AKP Hendra.
Lebih jauh, kata AKP Hendra, tidak hanya melakukan pengancam terhadap korban jika tidak menuruti kemauannya, pelaku juga menyebut tidak akan memberi uang jajan kepada korban. Terungkapnya perbuatan biadab itu, setelah ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban bapak rutiang melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Korban ini mengadu kepada ibunya karena tidak tahan lagi menjadi pelampiasan nafsu birahi sang ayah. Bahkan, akibat pemerkosaan itu, korban mengalami ketakutan pulang ke rumah. Ibu korban kemudian melaporkan YH dan langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan,” tegas AKP Hendra.
Sementara pelaku YH saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui aksi biadab yang dilakukan pada putrinya itu. Ia menyebut telah melakukan perbuatan itu berulang-ulang.
“Sejak korban masih SD, sejak saya bermasalah dengan istri. Saya lakukan saat korban sedang tidur siang, sementara ibunya tengah berjualan,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa saat aksi pertama kali dilakukan, korban Bunga sempat melakukan perlawanan. “Sempat, korban sempat melakukan perlawanan pak,” aku YH kepada penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini sudah diamankan dimapolres Lima Puluh Kota diancam dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (uus)