Atas perbuatannya, ditegaskan Burhan, hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan lampirannya.
“Maka dari itu Tim Penyidik berkesimpulan bahwa ditetapkan satu orang tersangka yakni A selaku Direktur PT RK selaku yang mengerjakan proyek pembangunan. Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ttegasnya
Burha menurutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk mempermudah proses penyidikan, pihaknya kemudian melakukan penahanan badan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIB Padang selama 20 hari ke depan.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan akan memanggil saksi-saksi lainnya. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan menyusul dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum Kabupaten Agam,” tutupnya. (pry)













