AGAM,METRO–Setelah melakukan gelar perkara, Kejaksaan Negeri Agam resmi menetapkan satu tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam tahun anggaran 2021 yang menimbulkan kerugian negara Rp 419 juta.
Kepala Kejari Agam, Burhan didampingi Kasi Intel, Heri Antoni dan Kasi Pidsus, Riki Supriadi membenarkan pihaknya sudah menetapkan Direktur PT RK berinisial A sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas layanan perpustakaan umum pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam.
“Proyek pembangunan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lalu dilakukan penahanan pada hari ini pukul 19.30 WIB,” kata Burhan kepada wartawan, Senin (22/7).
Dijelaskan Burhan, penetapan tersangka ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya dan kajian serta perhitungan kerugian negara oleh BPK RI tentang pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum yang dikerjakan oleh PT RK.
“Hasil kajiannya, pembangunan gedung tidak sesuai spesifikasi dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya (kualitas dan kuantitas). Dari hitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp 419 juta lebih,” ungkap Burhan.