Menurutnya, pemilih bisa saja memahami bahwa kasus yang dialami Irman Gusman merupakan jebakan.
“Sudah diklarifikasi. Faktanya yang dialami Irman Gusman adalah gratifikasi, dan ini dibuktikan dengan putusan pengadilan,” ucapnya.
Diketahui, Irman Gusman secara resmi melenggang lagi ke kursi Senayan, Jakarta.
Berdasar hasil akhir rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Irman Gusman masuk dalam empat besar calon DPD RI dengan suara terbanyak.
Wakil Ketua LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Yosmeri, menyebut, lolosnya Irman Gusman membuatnya menjadi anggota DPD yang melenggang ke Senayang tanpa kampanye.
Irman Gusman pada pelaksanaan Pemilu 2024 tidak menjadi calon lantaran dicoret KPU RI, sehingga tidak ada alat peraga kampanye selama proses pemilu hingga pencoblosan.
Barulah setelah gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU Pemilu DPD Sumbar, Irman Gusman masuk sebagai calon.
Akan tetapi, dalam proses PSU, para calon tidak diperbolehkan melakukan kampanye.
Irman Gusman pun sama sekali tidak berkampanye di Pemilu 2024 maupun PSU Pemilu DPD. (jpnn)