PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis daun ganja kering dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ke Sumbar.
Kali ini, sebanyak 16 Kg daun ganja kering disita Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar setelah menghadang mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial ENH (34) di Jalan Ranjau Batu Panti, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ENH dilakukan pada Jumat (19/7) sekitar pukul 22.50 WIB, setelah pihaknya mendapatkan informasi ada penyelundupan ganja dari Sumut dengan tujuan Kota Bukittinggi.
“Berdasakan penyelidikan terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada Jaringan narkotika jenis ganja dari Panyabungan, didapati informasi akan ada masuk ganja ke Sumbar. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak ke perbatasan Sumbar-Sumut untuk melakukan pemanatauan,” kata Kombes Pol Nico, Senin (22/7).
Ditambahkan Kombes Pol Nico, setelah beberapa jam di perbatasan, tim melihat mobil Toyota Avanza berpelat nomor BA 1109 BK melintas dengan kecepatan tinggi dan diduga membawa ganja dari Panyabungan ke wilayah Sumbar. Tim selanjutnya melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga berhasil dihadang dan dihentikan.




















