Iptu Novandri menuturkan, pelaku AP mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara menarik sapi tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan si pemilik.
“Pelaku AP ini berhasil kita tangkap dengan cara dipancing menggunakan menggunakan peran pembeli sapi yang berpura pura akan membeli sapi hasil kejahatan. Setelah terpancing pelaku langsung kita ringkus,” jelas Iptu Novandri.
Iptu Novandri berharap, setelah ditangkapnya pelaku AP ini, bisa menjawab keresahan warga sehubungan dengan maraknya pencurian ternak penduduk di wilayah kecamatan Ampek Nagari. Setelah ditangkap, pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Agam untuk proses penyidikan.
“Atas perbuatan pelaku yang telah melakukan pencurian ternak penduduk tersebut akan kita terapkan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”(pry)