“Mendapat pengakuan itu, Tim Phantom langsung gerak cepat mendatangi kediaman pelaku BD yang masih berada di Kelurahan Ikua Koto Dibalai. Kita juga berhasil mengamankan tersangka BD di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Aiga.
Iptu Aiga menuturkan, dari penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku BD, petugas berhasil menemukaan barang bukti berupa sembilan paket sabu yang disembunyikan pelaku di lipatan kaki celana sebelah kiri.
“Pelaku BD mengakui barang bukti narkotika tersebut didapatkannya dari seseorang bernama DN (DPO) seharga Rp 7 juta yang pembayaranya dilakukan setelah barang selesai dijual,” kata dia.
Ditegaskan Iptu Aiga, kuat dugaan pelaku BD dan DN termasuk kedalam salah satu jaringan peredaran narkotika yang sudah lama menjadi incaran pihaknya. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan agar orang-orang yang berada dalam lingkaran kedua pelaku bisa ditangkap.
“Selain menemukan sabu, dari kedua pelaku kami juga menyita barang bukti lainya berupa timbangan digital, satu unit handphone, satu pack plastik klip bening dan uang sebesar Rp 150 ribu. Terhadap pelaku kami jerat pasal 112 jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (uus)
















