JAKARTA, METRO–Komisi III DPR RI mendukung langkah Polri yang akan memiskinkan bandar narkoba dengan pasal pencucian uang sebagai upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Selain itu, DPR juga mendorong agar pasal Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan kepada bandar judi online (judol) mengingat praktik judol sama seperti narkoba yang merusak moral.
“Kami mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara,” kata anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Rabu (17/7).
Ia menjelaskan, bahaya judi online saat ini sudah setara dengan narkoba di Indonesia, karena bukan hanya berdampak pada penggunanya saja, tapi juga turut merugikan orang lain. Karena itu, Gilang menyebut langkah berani dan tegas kepolisian akan memberikan efek jera terhadap bandar judi online yang ditangkap.
“Dengan memiskinkan bandarnya, kita berharap otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa mengulangi kejahatannya karena kehabisan modal. Jadi ini sebagai salah satu langkah membumihanguskan praktik-praktik judi online” tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.
“Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gilang memastikan DPR akan terus mendorong Pemerintah dan penegak hukum untuk konsisten dalam menghentikan judi online. Selain itu, DPR juga menegaskan pentingnya Pemerintah melakukan edukasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat.
“Perlu dilakukan kampanye edukasi secara masif kepada masyarakat tentang bahaya judi online, termasuk memberikan literasi ke masyarakat untuk tidak tergoda pada praktik judol meski ada iming-iming keuntungan yang menggiurkan,” ucap Gilang.