PDG. PARIAMAN, METRO–Mantan calon anggota DPRD Padangpariaman tega memperkosa darah dagingnya sendiri yang masih berstatus di bawah umur berkali-kali dari tahun 2020 hingga 2023. Bahkan, akibat perbuatan bejat caleg gagal itu, putri kandungnya hamil dan melahirkan.
Awalnya korban berinisial RPW (16) tak mau mengakui siapa yang menghamilinya karena takut dengan ancaman ayah kandungnya. Namun setelah diungsikan ke Pekanbaru, Provinsi Riau, sampai melahirkan dan pulang kembali ke rumahnya, korban akhirnya menceritakan perbuatan biadab sang ayah kepada ibu kandungnya.
Sontak saja, ibu korban yang mendengar pengakuan seperti itu dibuat murka dan emosi hingga melaporkan suaminya ke Polres Padangpariaman. Parahnya, karena tahu dilaporkan ke Polisi, caleg gagal berinisial AA (50) alias Win Kambiang itu malah langsung minggat dari rumahnya dan berusaha melarikan diri.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpariaman bergerak cepat melacak keberadaan Win Kambiang. Dalam waktu tiga hari pencarian, pada Selasa (16/7) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyianyya di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padangpariaman.
Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengakui jika informasi terkait pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan caleg gagal terhadap anak kandungnya sempat viral di media sosial setelah dilaporkan ibu korban. Sehingga pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku berinisial AA (50) alias Win Kambiang. Pelaku ditangkap di hutan di Kayutanam. Pada saat ditangkap pelaku sempat memberikan keterangan palsu bahwa dirinya bukan AA. Tapi petugas tidak mudah dikelabui begitu saja dan langsung mengamankan pelaku ke Polres,” kata AKBP Faisol saat konferensi pers, Selasa (16/7).
Dijelaskan AKBP Faisol, ayah bejat itu melancarkan aksinya di rumahnya di Kecamatan Lubuk Alung. Mulanya, pelaku meminta korban untuk memijitnya, sedangkan ibu korban tidak berada di rumah. Ketika selesai memijit, korban lalu ketiduran.
“Nah pada saat korban ketiduran itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengimingi anaknya itu dengan memberi uang Rp 10 ribu untuk membeli es krim. Ibu korban pada saat itu tidak di rumah. Pelaku akhirnya dengan leluasa memperkosa korban. Setelah memperkosa korban, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibunya,” jelas AKBP Faisol.