PASBAR,METRO–Perbuatan pria berinisial Y (21) di Padang Canduah, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, sangatlah keji dan biadab. Pasalnya, ia tega melakukan penganiayaan dengan cara yang sadis kepada anak tirinya yang baru berusia 13 bulan hingga meninggal dunia.
Bahkan, saat istrinya tiba di rumah sepulang membeli minuman dan menemukan anaknya sudah tertelungkup tak bergerak, ayah tiri biadab itu juga sempat pura-pura panik dan. Y bersama istrinya pun membawa anak tirinya itu ke RSUD Pasbar, tetapi dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Namun pihak rumah sakit yang menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, langsung melaporkannya ke Polres Pasbar dan Pusat Pelayanan Terpadu Pelayanan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pasbar. Dari laporan itulah, Tim Satreskrim Polres Pasbar langsung melakukan peyelidikan hingga ayah tiri korban ditangkap.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasbar, pelaku A pun mengakui menganiaya korban dengan cara memukul korban dengan teko air, mencubit, menggigit tubuh korban dan menyulut tubuh korban menggunakan api rokoknya.
Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian mengangkat tubuh korban menggunakan kedua tangannya lalu menjatuhkannya ke lantai keramik. Wajah dan dada korban pun terbanting ke permukaan lantai hingga membuat korban seketika meninggal dunia.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto didampinggi Kasat Reskrimn AKP Farel Haris membenarkan pihaknya menangkap pelaku Y atas kasus kekerasan terhadap anak tirinya dan membuat anak tirinya itu meninggal dunia. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (11/7) sekitar pukul 15.45 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
“Saat ini pelaku telah kita lakukan penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya korban berinisial A yang saat ini baru berusia 13 bulan. Penganiayaan itu terjadi saat ibu kandung korban, Riska (16), keluar rumah untuk membeli minuman. Ketika Riska kembali, dia menemukan anaknya dalam kondisi mengenaskan,” kata AKP Farel Haris kepada wartawan, Minggu (14/7).
Dijelaskan AKP Farel Haris, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar, tentang adanya pasien seorang anak yang dibawa oleh warga pada Kamis (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan dokter pasien tersebut telah meninggal dunia dan pada tubuhnya ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pihak rumah sakit melaporkan itu kepada kami. Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasbar bersama UPTD P2TP2A Pasbar, secara bersama melakukan observasi terkait informasi dari RSUD itu,” jelas AKP Fahrel Haris.
Setelah dilakukan observasi, kata AKP Fahrel Haris, Kepala Bidang UPTD P2TP2A Pasbar, atas nama Helfi Yerita melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut ke Polres Pasbar, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/173/VII/2024/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 11 Juli 2024.
“Pada pukul 21.30 WIB penyidik Satuan Reskrim Polres Pasbar dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mendatangi dan melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sum bar untuk dilakukan autopsi pada jenazah korban,” ujar dia.
AKP Fahrel Haris menambahkan, pihaknya menindaklanjuti bersama paman korban bernama Dimas dan membawa jenazah korban untuk dilakukan autopsi oleh dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar didampingi penyidik dan Inafis Polres Pasbar pada Jumat (12/7).
“Dari hasil autopsi didapat keterangan lisan tentang penyebab kematian anak dan akan dikeluarkan secara tertulis hasil otopsi oleh tim forensik RS bhayangkara Sumbar yang memang diketahui adanya kekerasan pada tubuh korban,” katanya.
Ia menjelaskan setelah melakukan penyelidikan dan hasil atopsi maka tersangka diduga melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara memukul anak menggunakan teko air, mencubit anak, menyulut badan anak dengan api rokok, mengigit dada dan bahu dan punggung korban.
“Serta mengangkat anak dengan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai. Sehingga anak terjatuh telungkup di permukaan lantai keramik sehingga wajah dan dada terbanting di permukaan lantai mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata dia.
Menurut AKP Fahrel Haris, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih, satu helai kain selimut motif bunga.
“Tersangka diancam pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 20 tahun penjara,” sebutnya. (end)