SOLOK, METRO–Satu persatu fakta terkait kasus pembunuhan yang dilakukan suami bernama Riski (22) terhadap istrinya yang sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan di dalam rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, mulai terungkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Mapolres Solok Kota, pelaku Riski yang sempat bersandiwara terkait penyebab kematian istrinya berinisial SP (19) untuk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya, ternyata sempat melakukan persetubuhan terhadap mayat istrinya.
Bahkan, usai menghabisi nyawa istri dan calon bayinya, pelaku Riski yang sudah lelah melakukan persetubuhan, dengan nyenyaknya tidur di samping mayat istrinya. Setelah pagi, pelaku kemudian berteriak histeris seolah-olah menemukan istrinya meninggal karena sakit.
“Sesuai dengan pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik, ia memang sempat menyetubuhi mayat korban dan juga tidur di samping korban yang sudah tidak bernyawa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, Jumat (12/7).
Ditambahkan Iptu Nanang, keesokan harinya, pelaku ini bersandiwara untuk menutupi kejahatannya. Pelaku sempat berpura-pura teriak histeris di dalam rumah kontrakannya dan mengaku kepada warga melihat sang istri sudah tak bernyawa setelah bangun tidur.













