JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar 17.569 TPS, pada hari ini Sabtu (13/7) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan pelaksanaan distribusi logistik dari KPU masing-masing kabupaten dan kota telah dilakukan sejak Kamis (11/7) dan hingga hari ini (kemarin-red). Sehingga, ia mengharapkan pelaksanaan PSU DPD RI berjalan dengan baik, dan partisipasi pemilih juga diharapkan meningkat.
“Logistik yang didistribusikan ada sebanyak 17.569 kotak suara dan 4.178.520 surat suara. Kemudian untuk logistik lainnya berupa tinta, bilik, segel kertas, alat bantu coblos tunanetra, sampul biasa, sampul kubus, formulir A4, formulir plano, juga telah didistribusikan,” katanya, Jumat (12/7).
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menyebutkan bahwa beberapa logistik Pemilu ini sudah dilakukan sudah didistribusikan terlebih dahulu untuk beberapa daerah yang lokasinya menjadi daerah terluar.
“Sampai hari ini sudah seluruh 19 kabupaten/kota mendistribusikan logistiknya menuju TPS, malah sudah ada yang sebelumnya seperti di Mentawai sudah didistribusikan sejak kemarin,” kata Surya.
Surya mengatakan, logistik PSU tersebut bakal langsung diterima oleh KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) agar segera bisa disiapkan di TPS.
“Pemungutan suara dimulai jam 7.00 WIB selesai nanti jam 13.00 WIB, dilanjutkan dengan penghitungan hasil perolehan suara di setiap TPS,” ujarnya.
PSU calon anggota DPD di Sumbar ini diputuskan oleh MK setelah mengabulkan gugatan dari Irman Gusman. Irman menggugat Keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Dalam daftar itu, Irman Gusman tidak termasuk di dalamnya.
Irman mempermasalahkan surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun. Dengan pencoretan itu, ia tidak ikut serta dalam Pileg DPD 2024 untuk wilayah Sumatera Barat.
Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPD Dapil Sumbar pada 18 Agustus 2023. Namun pada 3 November 2023, ia tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Adapun alasan KPU tidak mencantumkan nama Irman dalam DCT adalah karena KPU mempedomani putusan MK nomor 12/PUU-XX/2023 tentang mantan terpidana dengan vonis lebih dari lima tahun harus ada masa jeda tunggu selama lima tahun. MK memberikan waktu 45 hari bagi KPU untuk melaksanakan putusan tersebut sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu. (*)